Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari
Kamis, 07 Januari 2021 | 20:02 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Suara.com/M Yasir).

"Serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi."

Load More