SuaraKaltim.id - Dalam beberapa waktu belakangan, penularan Covid-19 di Kota Balikpapan menunjukan angka yang signifikan. Lantaran itu, pemerintah kota (pemkot) setempat menerbitkan beberapa aturan yang ditujukan untuk menekan tingginya penularan virus asal Kota Wuhan, China.
Untuk menekan penularan Covid-19, Pemkot Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 440/064/Pem tentang Perubahan Syarat Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Akad/Pemberkatan dan Resepsi Pernikahan.
Dalam surat edaran tersebut, setidaknya terdapat dua poin penting yang harus diperhatikan. Pertama, dalam pelaksanaan akad, pemberkatan maupun resepsi pernikahan, setiap mempelai wajib melengkapi dokumen rapid test antigen atau swab test negatif.
Aturan tersebut berubah, karena sebelumnya hanya menyertakan surat keterangan hasil rapid test antibodi.
Kemudian yang kedua, jumlah undangan resepsi yang sebelumnya dibagi dalam tiga shift, kini hanya dibatasi dalam dua shift. Dengan ketentuan, masing-masing shift maksimal hanya 100 orang ditambah panitia. Dilansir dari Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com, surat edaran ini dikeluarkan pada 8 Januari 2021.
Adanya perubahan syarat akad, pemberkatan dan resepsi pernikahan dalam surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Dikritik Habis Legenda, Pemain Timnas Indonesia U-23 Tetap Diguyur Bonus Ratusan Juta
-
Selamat Tinggal Gerald Vanenburg! Resmi Tak Latih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025
-
Sebelum Justin Hubner, Pemain Keturunan Maluku Lebih Dulu Gabung Fortuna Sittard
-
Skill Alessio Landzaat, Putra Denny Landzaat: Bisa Bela Timnas Indonesia?
-
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Wilayah Indonesia Imbas Gempa M 8,6 Rusia
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!