Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 08 Januari 2021 | 19:24 WIB
Ilustrasi pernikahan. Pemkot Balikpapan mengeluarkan surat edaran yang mengatur akad, pemberkatan dan resepsi pernikahan. (pixabay)

SuaraKaltim.id - Dalam beberapa waktu belakangan, penularan Covid-19 di Kota Balikpapan menunjukan angka yang signifikan. Lantaran itu, pemerintah kota (pemkot) setempat menerbitkan beberapa aturan yang ditujukan untuk menekan tingginya penularan virus asal Kota Wuhan, China.

Untuk menekan penularan Covid-19, Pemkot Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 440/064/Pem tentang Perubahan Syarat Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Akad/Pemberkatan dan Resepsi Pernikahan.

Dalam surat edaran tersebut, setidaknya terdapat dua poin penting yang harus diperhatikan. Pertama, dalam pelaksanaan akad, pemberkatan maupun resepsi pernikahan, setiap mempelai wajib melengkapi dokumen rapid test antigen atau swab test negatif.

Aturan tersebut berubah, karena sebelumnya hanya menyertakan surat keterangan hasil rapid test antibodi.

Baca Juga: Nostalgia Momen Resepsi, Pasutri Ini Temukan Hal Tak Terduga di Buku Nikah

Kemudian yang kedua, jumlah undangan resepsi yang sebelumnya dibagi dalam tiga shift, kini hanya dibatasi dalam dua shift. Dengan ketentuan, masing-masing shift maksimal hanya 100 orang ditambah panitia. Dilansir dari Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com, surat edaran ini dikeluarkan pada 8 Januari 2021.

Adanya perubahan syarat akad, pemberkatan dan resepsi pernikahan dalam surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Load More