SuaraKaltim.id - Dalam beberapa waktu belakangan, penularan Covid-19 di Kota Balikpapan menunjukan angka yang signifikan. Lantaran itu, pemerintah kota (pemkot) setempat menerbitkan beberapa aturan yang ditujukan untuk menekan tingginya penularan virus asal Kota Wuhan, China.
Untuk menekan penularan Covid-19, Pemkot Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 440/064/Pem tentang Perubahan Syarat Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Akad/Pemberkatan dan Resepsi Pernikahan.
Dalam surat edaran tersebut, setidaknya terdapat dua poin penting yang harus diperhatikan. Pertama, dalam pelaksanaan akad, pemberkatan maupun resepsi pernikahan, setiap mempelai wajib melengkapi dokumen rapid test antigen atau swab test negatif.
Aturan tersebut berubah, karena sebelumnya hanya menyertakan surat keterangan hasil rapid test antibodi.
Kemudian yang kedua, jumlah undangan resepsi yang sebelumnya dibagi dalam tiga shift, kini hanya dibatasi dalam dua shift. Dengan ketentuan, masing-masing shift maksimal hanya 100 orang ditambah panitia. Dilansir dari Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com, surat edaran ini dikeluarkan pada 8 Januari 2021.
Adanya perubahan syarat akad, pemberkatan dan resepsi pernikahan dalam surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya