SuaraKaltim.id - Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Kota Balikpapan membuat pemangku kebijakan setempat mencari jalan keluar untuk mengurangi risiko penularan yang kian mengkhawatirkan. Salah satunya dengan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Terkait dengan hal itu, DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat untuk menerapkan PPKM.
“Kita pada hari ini kita RDP bersama dengan Camat Balikpapan Kota dan Camat Balikpapan Tengah ini kan Balikpapan kemungkinan hari ini atau besok terapkan PPKM,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Johny NG seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com, Selasa (12/1/2021).
Dalam penerapan PPKM, nantinya seluruh kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 19.00 Wita. Kemudian restoran hanya bisa take away atau dibungkus alias makanan dibawa pulang hingga pukul 22.00 Wita.
“PSBB itu kan artinya cafe-cafe, restoran-restoran harus tutup sampai jam 19.00 malam. Selanjutnya, jam 19.00 malam sampai jam 22.00 malam hanya boleh pesan makan tapi take away. Jam 22.00 malam pemberlakuan jam malam,” ujarnya.
Dia juga meminta agar Camat dan Lurah bersikap tegas jika ada yang melanggar protokol kesehatan. Dia meminta Camat dan Lurah di masing-masing wilayah mengawasi selama penerapan PPKM.
“Maka dari itu tentunya Pak Camat dan Pak Lurah sebagai Ujung tombak di lapangan kita harapkan agar bertindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan,” ujarnya
“Kafe-kafe yang sudah tutup jangan sampai dibuka lagi, ini tujuannya untuk mencegah covid-19, karena sudah sangat mengganas sekali. Balikpapan sudah zona merah semua, mau gak mau kita harus hati-hati.”
Menurutnya, bukan lagi penerapan 3M dalam protokol kesehatan tapi 5M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi hingga menjauhi kerumunan untuk menghindari penularan covid-19
Baca Juga: Malam Pertama PPKM Surabaya, Senyum Kecut Penjual Tahu Tek Sepi Pembeli
“Harus terapkan 5M, bukan 3M , menghindari kerumunan dan bekerja dari rumah saja. Tidak sering-sering harus keluar,” ujarnya.
DPRD Kota Balikpapan mendukung penerapan PPKM karena mengikuti arahan langsung dari Pemerintah Pusat.
“Kita harus mendukung karena ini arahan langsung Bapak Presiden,melalui Mendagri, Gubernur, Wali Kota,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan
-
Dekat IKN, 9.800 Keluarga di PPU Belum Punya Rumah