Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani | Eko Faizin
Selasa, 19 Januari 2021 | 06:06 WIB
Polisi sita ratusan sepeda motor balap liar di Jalan Badak, arah Kantor Wali Kota Pekanbaru, Minggu (17/1/2021) jelang petang. [Foto Riauonline]

SuaraKaltim.id - Siapa tidak resah bila mendengarkan suara mesin sepeda motor meraung-raung, lengkap dengan bunyi knalpot non-standar. Dan saat pihak yang berwajib tiba, alamak, partisipannya mencapai ratusan kendaraan roda dua non-standar.  Inilah kejadian di Minggu jelang petang (17/1/2021) saat Polisi Tenayanraya dan Satlantas Polresta Pekanbaru menyita ratusan sepeda motor dalam sebuah ajang bali atau balap liar. Berlangsung di Jalan Badak arah masuk Kantor Wali Kota Pekanbaru.

Sebagaimana dikutip Suara.com, jaringan SuaraKaltim.id, dari SuaraRiau.id, situasi akhir dari kegiatan bali atau balap liar ini  mirip lokasi parkir kendaraan roda dua, namun sepeda motor berjajar dalam posisi rebah atau ditidurkan. Sementara untuk mengangkut seluruhnya ke Polresta Pekanbaru dibutuhkan lima truk Colt diesel. Saking banyaknya sepeda motor dari peserta bali.

Turut bersama mereka adalah para pemilik yang mayoritas berusia remaja.

"Saya hanya main-main, Pak," jawab salah satu partisipan bali saat ditanya petugas yang menangkapnya.

Baca Juga: Motor Berlawanan Arah Jago Meliuk, Bus Terguling Takluk

Ada pula pelaku balap liar yang saat ditangkap dalam keadaan terluka terjatuh akibat  balapan liar.

"Tidak ada untung kalian balapan, kasihan orangtua kalian menunggu di rumah," kata salah satu  petugas kepada tersangka balap liar.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra mengatakan bahwa penangkapan aksi balap liar ini adalah atas laporan warga. Mereka resah karena aksi kebut-kebutan dan suara knalpot motor mendatangkan suara gaduh.

"Ada warga yang melapor dan resah bahwasanya di Jalan Badak kawasan kantor wali kota ini sering terjadi balapan liar," papar Kompol Emil Eka Putra, pada Minggu (17/1/2021).

Para balap liar akan dikenakan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal Balapan Liar dengan denda Rp 3 juta.

Baca Juga: Tips Modifikasi Yamaha XSR 155, Manfaatkan Aksesori Plug and Play

"Kendaraan yang tertangkap balap liar akan kami tilang, serta akan dikenakan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 3.000.000," tegasnya.

Load More