SuaraKaltim.id - Polisi berhasil menangkap seorang pria fotografer Rahadi Saputra (21) pada Selasa (19/1/2021) malam. Dia ditangkap karena tersangkut kasus asusila anak di bawah umur yang menjadi korbannya.
Bermodalkan keahliannya dalam fotografi, Rahadi berhasil meniduri 10 korban yang kebanyakan merupakan ABG dan masih di bawah umur. Dalam modusnya, dia menawari ABG perempuan sebagai model. Setelah melakukan sesi pemotretan, tersangka merayu korban untuk bisa melayani syahwatnya
“Setelah selesai sesi foto, pelaku mencoba merayu, kemudian membawa korban-korbannya dan memaksa untuk bersetubuh,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam ekspos kasus di Mapolda Kepri seperti dilansir Batamnews.co.id-jaringan Suara.com pada Rabu (20/1/2020).
Dari hasil interograsi, Rahardi mengaku sudah meniduri 10 remaja di bawah umur yang dijadikannya model.
Baca Juga: Ini Wajah Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Batam
“Tapi ini akan terus berkembang, karena proses penyelidikan masih terus berlanjut,” kata Harry.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, handphone yang digunakan untuk merayu korban-korbannya. Kamera merk Cannon, pakaian dan pakaian dalam.
Direskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto menambahkan, 10 korban yang ditiduri Rahardian rata-rata berusia 16 tahun dan sudah ada dua korban yang hamil.
“Tidak menutup kemungkinan, dari apa yang sudah diakui pelaku sempat mengatakan korban lebih dari 10 orang. Yang diingat hanya 10 nama, tapi tidak menutup kemungkinan lebih dari 10, karena pelaku sempat mengatakan lupa,” ujar Arie.
Harry mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.
Baca Juga: Predator Anak yang Cabuli 13 Bocah di Masjid Cirebon Terancam Dikebiri
Pun Arie juga menambahkan, pihaknya bisa menerapkan undang-undang baru yang sudah disahkan beberapa waktu lalu, yakni kebiri kimia.
“Yang salah satunya disebut kebiri kimia, yang nanti akan diputuskan oleh hakim di pengadilan,” ucap Arie.
Rahadi diperkirakan sudah melakukan modusnya ini sudah lama. Terakhir korban yang berhasil dirayunya untuk disetubuhi pada September 2020 lalu.
“Kalau korbannya ada 10, ada kemungkinan sejak tahun 2018 atau 2017,” kata Arie.
Berita Terkait
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
Akui Pemerintah Salah Perencanaan Transmigrasi Rempang, Menteri Iftitah akan Minta Maaf Saat Lebaran
-
Diarahkan Prabowo, Fary Francis Relokasi Warga Rempang dan Mendorong Investasi yang Inklusif
-
Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Predator Anak
-
Hakim PA Batam Ditusuk OTK, KY Turunkan Tim Khusus
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN