SuaraKaltim.id - Pencarian korban dan puing Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta resmi dihentikan pada Kamis (21/1/2021).
Dalam pernyataannya, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) resmi menghentikan pencarian korban dan puing pesawat Sriwijaya Air SJ 182 terhitung sejak Pukul 16.57 WIB.
"Mulai Kamis 21 Januari 2021 pada pukul 16.57 WIB, operasi SAR (search and rescue) terhadap kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu secara resmi saya nyatakan ditutup atau penghentian,” ujar Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Bagus Puruhito di JICT 2 Jakarta.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangan beberapa hal taktis, hasil temuan korban, efektivitas, pertemuan dengan keluarga korban, hingga rapat bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Baca Juga: Pemakaman Pramugari Sriwijaya di Bali, Diiringi Tangis Haru
Bagus mengatakan, meski dinyatakan operasi dihentikan, pihaknya melaksanakan operasi lanjutan yaitu berupa pemantauan dan monitor secara aktif mengenai perkembangan pencarian.
“Bila di kemudian hari ada laporan dari masyarakat yang melihat dan menemukan yang diduga bagian dari korban ataupun korban kepada Basarnas, kami akan merespon untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” ujarnya.
Selama 13 hari pencarian, Basarnas melaksanakan operasi SAR gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Kementerian, Lembaga, serta potensi SAR. Operasi tersebut dilakukan dengan ketentuan tujuh hari dan dua kali perpanjangan masing-masing tiga hari.
Pelibatan kekuatan dalam operasi pencarian dan pertolongan kecelakaan tersebut yakni kurang lebih 4.300 personel, 62 kapal laut dan 15 pesawat.
Dalam operasi pencarian dan pertolongan, tim gabungan Basarnas mengevakuasi 324 kantong jenazah yang berisi bagian tubuh korban, serpihan kecil pesawat sebanyak 68 buah, serpihan besar pesawat 55 buah.
Baca Juga: Diberi Imbalan, Nelayan Sudah Temukan 3 Jasad Korban Sriwijaya Air 182 SJ
Selain itu juga ditemukan perekam data pesawat/FDR pada hari keempat pencarian, serta unit elektronik perekam suara kokpit pada 15 Januari atau hari ketujuh pencarian.
Berita Terkait
-
5 Penumpang Longboat Tenggelam di Halmahera Selatan, Begini Kronologinya!
-
Korupsi Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke Divonis 5 Tahun Bui
-
Polisi Sebut Basarnas Masih Lakukan Pencarian Terhadap Hanyutnya Seorang Bocah saat Banjir di Tebet
-
Basarnas Kerahkan Personel hingga Drone Tinjau Titik Banjir Bogor-Jakarta
-
Speedboat Basarnas Meledak di Maluku Utara: 3 Tewas, 1 Wartawan Hilang
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN