SuaraKaltim.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial SA (44) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, lantaran kedapatan menyebarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Dari informasi yang dihimpun, petugas menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Indrakila/Strat III Kelurahan Gunung Samarinda Balikpapan Utara pada Rabu (20/1/2021) sore. Saat ditangkap, dari tangan pelaku juga didapati sebanyak tujuh lembar uang palsu pecahan seratus ribu.
"Awalnya kami dapat informasi adanya seorang ibu yang menyebar uang palsu. Lalu kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku susuai ciri-ciri yang kami terima," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, Jumat (22/1/2021) sore.
Usai menangkap pelaku dan barang bukti, diketahui kalau pelaku mendapat uang palsu itu dari seorang pria bernama Agus Faisal Hakiki yang tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah.
Baca Juga: Pengedar Uang Palsu di Payakumbuh Diciduk, Sempat Beli Sepeda Motor dan HP
Pelaku mengenal Hakiki di Facebook 10 Desember 2020 lalu dengan akun bernama 'Andri'. Setelah saling berkenalan, Andri awalnya menawarkan jual beli jamu wanita jenis Sari Rapet dan Bajakah kepada pelaku.
Kemudian pada 23 Desember 2020, Andri kembali menawari uang palsu kepada pelaku. Saat itu pelaku ditawari Rp 5 juta uang palsu dengan bayaran Rp 1 juta uang asli. Karena merasa cocok, pelaku sepakat dengan Andre.
Selanjutnya, pada 15 Januari 2021, paket kiriman uang palsu dengan pengirim Agus Faisal Hakiki, tiba di tangan pelaku setelah dikirim via J&T. Sesuai kesepakatan, pelaku kemudian mengirim uang asli sebesar Rp 1 juta kepada Andre.
Usai mendapat uang palsu, pelaku selanjutnya bergegas ke Pasar Pandan Sari Balikpapan Barat. Namun sial, saat menyerahkan uang, pedagang tahu kalau uang pelaku adalah palsu. Tak kehabisan akal, pelaku langsung mengoyak tiga lembar uang tersebut untuk menghilangkan jejak.
"Keesokan harinya, pelaku kembali ke pasar yang sama, tapi membeli lauk dan berhasil memecah dua lembar pecahan 100 ribu. Karena lolos, esoknya pelaku kembali ke pasar yang sama hingga berhasil memecahkan sebanyak delapan lembar pecahan 100 ribu," ungkap Agus.
Baca Juga: Ealah! Niatnya Razia Prokes, Dapatnya Malah Pengedar Uang Palsu
Tak sampai di situ saja, ditambahkan Agus, pelaku juga sempat mengirimkan uang palsu kepada teman Facebook-nya yang berada di Cirebon sebanyak Rp 2,2 juta dan Jakarta Rp 1 juta.
"Tapi dari dua temannya ini, pelaku belum sempat mendapat imbalan. Selain barang bukti tujuh lembar uang palsu, uang hasil tukaran sebesar Rp 159 ribu uang asli juga kami sita serta satu HP," tambah Agus.
Sampai saat ini, pihak kepolisian sendiri masih mendalami perkara ini. Sedangan pelaku rencananya akan dijerat penyidik dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
- Beathor Suryadi Dipecat usai Bongkar Ijazah Jokowi? Rocky Gerung: Dia Gak Ada Takutnya!
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
Terkini
-
Tarif Rp 700 Ribu Sekali Kencan: Bisnis Gelap Ikut Tumbuh di IKN
-
DPD Hanura Kaltim Buka Pendaftaran Ketua Baru, Siapa Saja Bisa Daftar
-
Cek Kesehatan Gratis Dinkes Kaltim Diserbu Warga, Kukar Paling Antusias
-
Cara Mudah Klaim DANA Kaget, Dapat Saldo Gratis Buat Jajan & Token Listrik
-
7 Link DANA Kaget Gratis Asli Tanpa Tipu-tipu, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!