SuaraKaltim.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial SA (44) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, lantaran kedapatan menyebarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Dari informasi yang dihimpun, petugas menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Indrakila/Strat III Kelurahan Gunung Samarinda Balikpapan Utara pada Rabu (20/1/2021) sore. Saat ditangkap, dari tangan pelaku juga didapati sebanyak tujuh lembar uang palsu pecahan seratus ribu.
"Awalnya kami dapat informasi adanya seorang ibu yang menyebar uang palsu. Lalu kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku susuai ciri-ciri yang kami terima," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, Jumat (22/1/2021) sore.
Usai menangkap pelaku dan barang bukti, diketahui kalau pelaku mendapat uang palsu itu dari seorang pria bernama Agus Faisal Hakiki yang tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah.
Pelaku mengenal Hakiki di Facebook 10 Desember 2020 lalu dengan akun bernama 'Andri'. Setelah saling berkenalan, Andri awalnya menawarkan jual beli jamu wanita jenis Sari Rapet dan Bajakah kepada pelaku.
Kemudian pada 23 Desember 2020, Andri kembali menawari uang palsu kepada pelaku. Saat itu pelaku ditawari Rp 5 juta uang palsu dengan bayaran Rp 1 juta uang asli. Karena merasa cocok, pelaku sepakat dengan Andre.
Selanjutnya, pada 15 Januari 2021, paket kiriman uang palsu dengan pengirim Agus Faisal Hakiki, tiba di tangan pelaku setelah dikirim via J&T. Sesuai kesepakatan, pelaku kemudian mengirim uang asli sebesar Rp 1 juta kepada Andre.
Usai mendapat uang palsu, pelaku selanjutnya bergegas ke Pasar Pandan Sari Balikpapan Barat. Namun sial, saat menyerahkan uang, pedagang tahu kalau uang pelaku adalah palsu. Tak kehabisan akal, pelaku langsung mengoyak tiga lembar uang tersebut untuk menghilangkan jejak.
"Keesokan harinya, pelaku kembali ke pasar yang sama, tapi membeli lauk dan berhasil memecah dua lembar pecahan 100 ribu. Karena lolos, esoknya pelaku kembali ke pasar yang sama hingga berhasil memecahkan sebanyak delapan lembar pecahan 100 ribu," ungkap Agus.
Baca Juga: Pengedar Uang Palsu di Payakumbuh Diciduk, Sempat Beli Sepeda Motor dan HP
Tak sampai di situ saja, ditambahkan Agus, pelaku juga sempat mengirimkan uang palsu kepada teman Facebook-nya yang berada di Cirebon sebanyak Rp 2,2 juta dan Jakarta Rp 1 juta.
"Tapi dari dua temannya ini, pelaku belum sempat mendapat imbalan. Selain barang bukti tujuh lembar uang palsu, uang hasil tukaran sebesar Rp 159 ribu uang asli juga kami sita serta satu HP," tambah Agus.
Sampai saat ini, pihak kepolisian sendiri masih mendalami perkara ini. Sedangan pelaku rencananya akan dijerat penyidik dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Didemo Ribuan Massa Kaltim, Gubernur Rudy Mas'ud Ucapkan Terima Kasih
-
Komunitas Pers Kutuk Intimidasi Jurnalis saat Aksi 21 April di Kantor Gubernur Kaltim
-
Demo Ribuan Massa Sempat Tak Digubris, Gubernur Rudy Mas'ud Akhirnya Buka Suara
-
7 Fraksi DPRD Kaltim Setuju Gulirkan Hak Angket Usut Kebijakan Rudy Mas'ud
-
Demo 21 April Ricuh, Massa Desak DPRD Kaltim Evaluasi Gubernur Rudy Mas'ud