SuaraKaltim.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial SA (44) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, lantaran kedapatan menyebarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Dari informasi yang dihimpun, petugas menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Indrakila/Strat III Kelurahan Gunung Samarinda Balikpapan Utara pada Rabu (20/1/2021) sore. Saat ditangkap, dari tangan pelaku juga didapati sebanyak tujuh lembar uang palsu pecahan seratus ribu.
"Awalnya kami dapat informasi adanya seorang ibu yang menyebar uang palsu. Lalu kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku susuai ciri-ciri yang kami terima," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, Jumat (22/1/2021) sore.
Usai menangkap pelaku dan barang bukti, diketahui kalau pelaku mendapat uang palsu itu dari seorang pria bernama Agus Faisal Hakiki yang tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah.
Pelaku mengenal Hakiki di Facebook 10 Desember 2020 lalu dengan akun bernama 'Andri'. Setelah saling berkenalan, Andri awalnya menawarkan jual beli jamu wanita jenis Sari Rapet dan Bajakah kepada pelaku.
Kemudian pada 23 Desember 2020, Andri kembali menawari uang palsu kepada pelaku. Saat itu pelaku ditawari Rp 5 juta uang palsu dengan bayaran Rp 1 juta uang asli. Karena merasa cocok, pelaku sepakat dengan Andre.
Selanjutnya, pada 15 Januari 2021, paket kiriman uang palsu dengan pengirim Agus Faisal Hakiki, tiba di tangan pelaku setelah dikirim via J&T. Sesuai kesepakatan, pelaku kemudian mengirim uang asli sebesar Rp 1 juta kepada Andre.
Usai mendapat uang palsu, pelaku selanjutnya bergegas ke Pasar Pandan Sari Balikpapan Barat. Namun sial, saat menyerahkan uang, pedagang tahu kalau uang pelaku adalah palsu. Tak kehabisan akal, pelaku langsung mengoyak tiga lembar uang tersebut untuk menghilangkan jejak.
"Keesokan harinya, pelaku kembali ke pasar yang sama, tapi membeli lauk dan berhasil memecah dua lembar pecahan 100 ribu. Karena lolos, esoknya pelaku kembali ke pasar yang sama hingga berhasil memecahkan sebanyak delapan lembar pecahan 100 ribu," ungkap Agus.
Baca Juga: Pengedar Uang Palsu di Payakumbuh Diciduk, Sempat Beli Sepeda Motor dan HP
Tak sampai di situ saja, ditambahkan Agus, pelaku juga sempat mengirimkan uang palsu kepada teman Facebook-nya yang berada di Cirebon sebanyak Rp 2,2 juta dan Jakarta Rp 1 juta.
"Tapi dari dua temannya ini, pelaku belum sempat mendapat imbalan. Selain barang bukti tujuh lembar uang palsu, uang hasil tukaran sebesar Rp 159 ribu uang asli juga kami sita serta satu HP," tambah Agus.
Sampai saat ini, pihak kepolisian sendiri masih mendalami perkara ini. Sedangan pelaku rencananya akan dijerat penyidik dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya