SuaraKaltim.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial SA (44) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, lantaran kedapatan menyebarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Dari informasi yang dihimpun, petugas menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Indrakila/Strat III Kelurahan Gunung Samarinda Balikpapan Utara pada Rabu (20/1/2021) sore. Saat ditangkap, dari tangan pelaku juga didapati sebanyak tujuh lembar uang palsu pecahan seratus ribu.
"Awalnya kami dapat informasi adanya seorang ibu yang menyebar uang palsu. Lalu kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku susuai ciri-ciri yang kami terima," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, Jumat (22/1/2021) sore.
Usai menangkap pelaku dan barang bukti, diketahui kalau pelaku mendapat uang palsu itu dari seorang pria bernama Agus Faisal Hakiki yang tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah.
Pelaku mengenal Hakiki di Facebook 10 Desember 2020 lalu dengan akun bernama 'Andri'. Setelah saling berkenalan, Andri awalnya menawarkan jual beli jamu wanita jenis Sari Rapet dan Bajakah kepada pelaku.
Kemudian pada 23 Desember 2020, Andri kembali menawari uang palsu kepada pelaku. Saat itu pelaku ditawari Rp 5 juta uang palsu dengan bayaran Rp 1 juta uang asli. Karena merasa cocok, pelaku sepakat dengan Andre.
Selanjutnya, pada 15 Januari 2021, paket kiriman uang palsu dengan pengirim Agus Faisal Hakiki, tiba di tangan pelaku setelah dikirim via J&T. Sesuai kesepakatan, pelaku kemudian mengirim uang asli sebesar Rp 1 juta kepada Andre.
Usai mendapat uang palsu, pelaku selanjutnya bergegas ke Pasar Pandan Sari Balikpapan Barat. Namun sial, saat menyerahkan uang, pedagang tahu kalau uang pelaku adalah palsu. Tak kehabisan akal, pelaku langsung mengoyak tiga lembar uang tersebut untuk menghilangkan jejak.
"Keesokan harinya, pelaku kembali ke pasar yang sama, tapi membeli lauk dan berhasil memecah dua lembar pecahan 100 ribu. Karena lolos, esoknya pelaku kembali ke pasar yang sama hingga berhasil memecahkan sebanyak delapan lembar pecahan 100 ribu," ungkap Agus.
Baca Juga: Pengedar Uang Palsu di Payakumbuh Diciduk, Sempat Beli Sepeda Motor dan HP
Tak sampai di situ saja, ditambahkan Agus, pelaku juga sempat mengirimkan uang palsu kepada teman Facebook-nya yang berada di Cirebon sebanyak Rp 2,2 juta dan Jakarta Rp 1 juta.
"Tapi dari dua temannya ini, pelaku belum sempat mendapat imbalan. Selain barang bukti tujuh lembar uang palsu, uang hasil tukaran sebesar Rp 159 ribu uang asli juga kami sita serta satu HP," tambah Agus.
Sampai saat ini, pihak kepolisian sendiri masih mendalami perkara ini. Sedangan pelaku rencananya akan dijerat penyidik dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
5 HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar dengan Kamera Mumpuni
-
Terdeteksi 1.018 Kasus Positif HIV di Kaltim Sepanjang 2025
-
Harga Emas Antam Terbaru di Angka Rp2,404 Juta per Gram
-
5 Mobil Kabin Luas Murah Selain Avanza dan Xenia, Fitur Nyaman buat Keluarga
-
3 Tipe Mitsubishi Xpander Bekas Dicari Bapak-bapak dan Anak Muda Dinamis