SuaraKaltim.id - Alasan NHJ (43) Warga Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tega berbuat cabul dengan anaknya yang masih berusia tiga tahun ternyata didasari karena tinggal berjauahan dengan suaminya. Pun diketahui jika NJH merupakan istri kedua.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto seperti dilansir Beritabali.com-jaringan Suara.com.
"Alasan tersangka melakukan itu untuk kebutuhan seksual. Karena tersangka dan suaminya tinggal jauh. Selain itu, tersangka ini istri kedua," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut kini NHJ mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda NTB dan terancam hukuman maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
Kelakuan NHJ terbongkar lantaran dia kerap mengirimkan hasil rekaman video perbuatan cabulnya ke sang suami. Mendapat rekaman tersebut, sang suami kemudian mengirimkannya ke seorang anggota keluarga tersangka yang berinisial DR.
Oleh DR, kemudian dikirim ke orang tuanya yang ditindaklanjuti dengan pelaporan ke kepolisian.
"Kemudian saksi DR mengirim video itu kepada orang tuanya NAR pada bulan September 2020 lalu. Selanjutnya keluarga korban melapor ke polisi," ungkap Artanto.
Berdasarkan laporan dari pihak keluarga, akhirnya Polda NTB menangkap NHJ pada Selasa (26/1/2021) di rumahnya di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Kepada polisi, NHJ beralasan melakukan perbuatan cabul dengan anaknya karena jarang dibelai suaminya.
Baca Juga: Keji! Pria Sanggau Cabuli Anak Tetangga yang Masih SD di Danau
Selain itu, NHJ juga mengakui perbuatan tersebut dilakukan pada pertengahan tahun lalu, atau sekitar Juni 2020 silam.
Tersangka NHJ saat ini dijerat Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi