SuaraKaltim.id - Alasan NHJ (43) Warga Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tega berbuat cabul dengan anaknya yang masih berusia tiga tahun ternyata didasari karena tinggal berjauahan dengan suaminya. Pun diketahui jika NJH merupakan istri kedua.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto seperti dilansir Beritabali.com-jaringan Suara.com.
"Alasan tersangka melakukan itu untuk kebutuhan seksual. Karena tersangka dan suaminya tinggal jauh. Selain itu, tersangka ini istri kedua," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut kini NHJ mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda NTB dan terancam hukuman maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
Kelakuan NHJ terbongkar lantaran dia kerap mengirimkan hasil rekaman video perbuatan cabulnya ke sang suami. Mendapat rekaman tersebut, sang suami kemudian mengirimkannya ke seorang anggota keluarga tersangka yang berinisial DR.
Oleh DR, kemudian dikirim ke orang tuanya yang ditindaklanjuti dengan pelaporan ke kepolisian.
"Kemudian saksi DR mengirim video itu kepada orang tuanya NAR pada bulan September 2020 lalu. Selanjutnya keluarga korban melapor ke polisi," ungkap Artanto.
Berdasarkan laporan dari pihak keluarga, akhirnya Polda NTB menangkap NHJ pada Selasa (26/1/2021) di rumahnya di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Kepada polisi, NHJ beralasan melakukan perbuatan cabul dengan anaknya karena jarang dibelai suaminya.
Baca Juga: Keji! Pria Sanggau Cabuli Anak Tetangga yang Masih SD di Danau
Selain itu, NHJ juga mengakui perbuatan tersebut dilakukan pada pertengahan tahun lalu, atau sekitar Juni 2020 silam.
Tersangka NHJ saat ini dijerat Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas