Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 01 Februari 2021 | 11:25 WIB
Eti Kurniawati (kanan) saat mendapatkan SK Pengangkatan CPNS guru di Kantor Kemenag Sulsel. [Dok. Kemenag Sulsel]

SuaraKaltim.id - Perasaan Eti Kurniawarti bercampur aduk saat mengetahui jika dirinya akan mengajar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja. Eti yang terkejut dengan SK pengangkatan guru CPNS tersebut awalnya berpikir hanya ditempatkan di sekolah umum.

Keterkejutan Eti menjadi lumrah, dirinya merupakan penganut Kristen dan kewajiban yang diembannya dimulai dari sekolah Islam yang selama ini mungkin belum pernah dijamahnya.

"Awalnya saya kaget ketika menerima SK dan mengetahui bahwa saya ditempatkan di MAN Tana Toraja. Saya pikirnya akan ditempatkan di sekolah umum sesuai agamaku," katanya seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Agama Sulawesi Selatan.

Lulusan Jurusan Geografi Universitas Negeri Makassar (UNM) ini pun hanya bisa mengamini, jika amanah yang akan dijalankannya adalah bagian dari rencana tuhan untuk dirinya.

Baca Juga: Kementerian Agama Tunjukkan Aturan Guru Kristen Bisa Mengajar di Madrasah

Eti Kurniawati akan mengajar Geografi di MAN Tana Toraja. [Dok. Kemenag Sulsel]

"Tapi ya karena saya yakin ini adalah rencana Tuhan dalam hidup saya, maka akan saya jalani sebaik mungkin dan berusaha beradaptasi dengan lingkungan yang baru nantinya," ucapnya.

Eti pun mengaku bakal beradaptasi di lingkungan sekolah yang identik dengan busana muslimah. Pun dia mengatakan, akan berusaha menghargai perbedaan keyakinan orang lain.

"Contohnya, karena lingkungan tempatku nanti semua pada pakai jilbab, maka saya harus beradaptasi dengan menggunakan baju lengan panjang dan rok panjang pula," jelasnya.

Untuk diketahui, kebijakan penempatan guru beragama Kristen di madrasah, sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI tentang pengangkatan guru madrasah khususnya pada Bab VI pasal 30.

"PMA nomor 90 tahun 2013 telah diperbaharui dengan PMA nomor 60 tahun 2015 dan PMA nomor 66 tahun 2016, dimana pada Bab VI pasal 30 dicantumkan tentang standar kualifikasi umum calon guru madrasah (khususnya pada poin a), yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tidak disebutkan bahwa harus beragama islam," kata Analis Kepegawaian Kemenag setempat, Andi Syaifullah.

Baca Juga: Jilbab Bukan Perintah Allah, Tengku Zul Buktikan Ade Armando Salah

Dia mengemukakan, penempatan guru non-muslim di madrasah disesuikan dengan bidang pengajarannya, bukan dalam pelajaran agama.

"Jadi saya pikir tidak ada masalah. Bahkan ini salah satu manifestasi dari moderasi beragama dimana islam tidak menjadi ekslusif bagi agama lainnya," katanya.

Load More