Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 06 Februari 2021 | 07:05 WIB
Ilustrasi Kota Balikpapan. Penerapan lockdown wilayah di Kaltim ditindaklanjuti dengan penghentian operasional moda transportasi. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melarang adanya aktivitas kegiatan transportasi, baik darat, laut maupun udara selama pemberlakuan lockdown akhir pekan.

Penetapan tersebut diputuskan setelah dikeluarkannya Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 yang mewajibkan mulai Sabtu dan Minggu tidak boleh ada aktivitas masyarakat serta diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi membenarkan adanya instruksi yang dikirim ke dinas perhubungan tersebut.

“Dari Pemerintah Provinsi ada instruksi lanjutan dari Dinas Perhubungan meminta menyampaikan kepada kita agar melakukan penutupan kegiatan operasional angkutan darat, sungai dan laut maupun udara,” ujarnya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Jumat (5/2/2021).

Baca Juga: Jakarta Tidak Terapkan Lockdown Akhir Pekan

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan ini juga menuturkan, Instruksi Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, baru keluar setelah Instruksi Gubernur terbit.

“Ini dikeluarkan setelah keluarnya instruksi gubernur,” ujarnya.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang menindaklanjuti instruksi gubernur, disebutkan pula mengenai larangan operasional untuk transportasi darat dan laut.

“Transportasi darat dan air dalam kota Sabtu dan Minggu dihentikan,” ujarnya.

Dalam surat edaran yang sama juga tercantum restoran, rumah makan, warung makan, kafe dan angkringan wajib tutup pada Sabtu dan Minggu.

Baca Juga: Tak Mau Terapkan Lockdown Akhir Pekan, Anies: Virus Corona Tak Kenal Waktu

Sedangkan, pada Senin hingga Jumat buka mengikuti ketentuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Tahap Dua.

Load More