Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 16 Februari 2021 | 14:47 WIB
Ilustrasi ngelem sambil menyupir. Penjualan lem aibon dan komix di Sulut diusulkan dibatasi. [Sukabumiupdate.com]

SuaraKaltim.id - Kepala Badan Narkotika Nasional Sulawesi Utara (BNN Sulut) Brigjen Pol Victor J Lasut meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk membatasi penjualan lem aibon.

Pernyataan tersebut disampaikan saat memaparkan materi Situasi Terkini Penyalahgunaan Narkoba di Sulut dalam Rapat Kerja Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Pemerintah, Selasa (16/02/2021).

Dia mengemukakan, praktik menghirup lem aibon dan konsumsi obat sirup Komix tanpa resep dianggap sebagai cikal bakal pengguna Narkoba di Sulut.

“Cikal bakal pengguna Narkotika di Sulut yakni ngelem dan Komix, itu dibuktikan dengan pasien rehabilitasi yang kita tangani selama ini,” kata Victor seperti dilansir Beritamanado.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga: Bikin Penumpang Sport Jantung! Sopir Angkot Nyetir sambil Ngelem Aibon

Lantaran itu, dia mengemukakan, untuk sementara mengusulkan pembuatan perda soal penjualan bahan-bahan mengandung zat adiktif seperti lem serta jeratan hukum minimal selama enam bulan.

“Nah usulan ini sudah kita sampaikan langsung ke Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan itu sementara dalam kajian,” katanya.

Selain itu, Victor juga menyampaikan alasan kenapa Indonesia termasuk Sulut jadi pangsa pasar peredaran narkoba. Alasannya, karena permintaan narkoba sangat tinggi dan bisnis barang haram itu dinilai menguntungkan.

“Juga kontrol masih kurang hingga peredaran bebas di lapas. Dari pengalaman saya, 80 persen peredaran narkoba dikendalikan dari dalam Lapas,” katanya.

Tak hanya itu, dia juga mengemukakan, pengedar narkoba lebih suka ditangkap karena akan lebih bebas mengendalikan peredarannya dari dalam lapas.

Baca Juga: Minta Uang buat Beli Lem Aibon Tak Dikasih, Anak Pukuli Ibu di Jalanan

“Ada pengedar yang sudah dua sampai tiga kali divonis hukuman mati, tapi tak kunjung dieksekusi. Karena memanfaatkan celah hukum baik itu PK maupun grasi,” katanya.

Load More