SuaraKaltim.id - Beberapa hari yang lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna terkait pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung mengatakan, perda tersebut layak direvisi lantaran ada beberapa yang krusial di mana salah satunya masalah penegakan disiplin masyarakat dalam membuang sampah.
"Benar, membahas revisi Perda sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Salah satunya soal disiplin masyarakat," ujar Andi Arif Agung kepada Suarakaltim.id, Rabu (17/2/2021) siang.
Ditambahkannya, dalam revisi ini nantinya akan dimasukkan pasal pidana ringan terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan yang disepakati seperti membuang sampah di luar jam yang ditetapkan.
Baca Juga: Dugaan Penyekapan ART di Probolinggo, Pariyem Mengais Makan di Tong Sampah
Dalam perda sebelumya memang sudah ditetapkan waktu membuang sampah bagi warga. Yakni membuang sampah rumah tangga pukul 18.00 sampai 06.00 Wita. Dan jika ada yang didapati warga melakukan pelanggaran makan akan diberi sanksi sosial yakni ikut melakukan aksi bersih-bersih di sekitar tempat pembuangan sementara (TPS).
Karena masih banyak warga yang melanggar dan sanksi dinilai tidak tegas, maka dicanangkan dalam revisi ini akan diterapkan tindak pidana ringan bagi pelanggar dengan harapan warga lebih disiplin dalam menjaga kebersihan kota.
"Ini masih pembahasan karena revisi ini inisiatif kami. Kalau sudah direvisi, kemudian akan disosialisasikan dan diterapkan. Harapannya dengan adanya revisi ini, dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, salah satu warga Graha Indah, Herman (46) saat dimintai tanggapan rencana revisi Perda tersebut, mengaku tidak mempermasalahkannya. Menurutnya, selama ini dia dan juga warga di lingkungannya selalu membuang sampah pada jam yang sudah ditentukan.
"Kalau saya pribadi tidak masalahnya. Soalnya selama ini kami membuang sampah tepat waktu. Memang tidak dipungkiri kalau ada memang beberapa warga membuang sampah di luar jamnya, jadi sampah tidak sempat terangkut oleh petugas pagi harinya," ujar Herman.
Baca Juga: Profil Hamish Daud, Suami Raisa yang Viral Pungut Sampah
Hal senada juga disampaikan Suprianto (32) warga Batu Ampat Balikpapan Utara. Menurutnya, memang perlu dilakukan tindakan yang lebih tegas demi kepentingan bersama untuk menjaga kebersihan kota.
"Tidak masalah. Jadi semua sama-sama bertanggung jawab menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing," katanya.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
-
Perpres Sampah Mangkrak? Menteri LH Ungkap Kendala dan Janji Percepatan
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Zonasi Sampah Regional, Terobosan Ahmad Luthfi Atasi Keterbatasan TPA di Jawa Tengah
-
DKI Jakarta Operasikan Truk Listrik MAB untuk Angkut Sampah
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN