Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 19 Februari 2021 | 14:05 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan. Seorang ayah di Medan yang juga residivis kasus narkoba menodai lima anak kandungnya. (Antara)
Tersangka S sedang diperiksa di Kanit PPA Polrestabes Medan. [Alvi/Digtara]

Sebelum kejadian biadab terungkap, tersangka bersama sang istri kerap bertengkar. Lantaran itu, sang istri memilih pergi dari rumahnya sejak Juli 2020.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang – Undang nomor 32 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, kami juga memasukkan pasal 1 ayat 2 nomo 70 tahun 2020 dengan hukuman kebiri,” katanya.

Untuk diketahui, tersangka merupakan residivis dari Lapas Tanjung Gusta dengan kasus narkoba dan divonis hukuman dua tahun penjara.

Baca Juga: Pertemuan Awal Usai Kenal di Facebook, Pria Padang Pariaman Cabuli Pelajar

Load More