Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 22 Februari 2021 | 18:31 WIB
Konfrensi Pers BK DPRD Sulut yang memanggil Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian (JAK) atas aduan masyarakat terkait kasus perselingkuhan. [Beritamanado.com]

Dengan demikian, Sandra mengemukakan, BK DPRD Sulut telah bermusyawarah dan memutuskan suara JAK dinyatakan melakukan pelanggaran atas sumpah janji.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sesuai Tatib DPRD, BK merekomendasi untuk menetapkan sanksi pelanggaran sumpah dan janji kepada JAK yakni mengusulkan pemberhentian saudara JAK dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut serta pemberhentian JAK dari Anggota DPRD Sulut,” tegasnya.

Dijelaskan lebih jauh oleh Sandra, keputusan BK bukan keputusan orang perorangan atau putusan tekanan politik.

“Putusan ini independen dan seadil-adilnya yang berdasar musyawarah dan mifakat sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah yang diambil merupakan representasi fraksi di DPRD Sulut. Dengan semangat profesionalisme, seluruh anggota BK menanggalkan kepentingan partai, kelompok maupun pribadi,” tuturnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Sulut yang Kepergok Selingkuh Istrinya Diusulkan Dipecat

Load More