SuaraKaltim.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghadiri webinar gelaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bertajuk "Menyikapi Perubahan Undang-undang Infomatika dan Teknologi (UU ITE).
Pada webinar tersebut, Mahfud MD menilai, hampir 12 tahun berlaku, memang harus dilakukan revisi.
Dia menjelaskan, bahwa hukum adalah produk resultante, dari perkembangan situasi politik, sosial ekonomi hingga hukum. Oleh karena itu jangan alergi terhadap perubahan, karena hukum bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakatnya.
"Jadi, jangan alergi terhadap perubahan itu. Karena di dalam ilmu hukum selalu diajarkan perubahan yang disesuaikan. Tidak ada hukum yang berlaku abadi. Yang penting masyarakat berubah," kata Mahfud, Kamis (25/2/2021), dilansir dari Timesindonesia.co.id, jaringan Suara.com.
Jika ada pasal karet dalam UU ITE, kata Mahfud, dapat direvisi. Revisi itu dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu.
Hukum, kata Mahfud berubah jika alasannya berubah, sesuai dengan pilahnya. Dia meminta untuk tidak takut merubah hukum. Sebab, lanjutnya, sejak dahulu, hukum itu selalu bisa diubah sesuai perubahan zaman.
“Kita punya kebutuhan hukum sendiri, hukum bisa berubah dengan waktu, tempat. Untuk itulah pemerintah, menyambut baik webinar yang diadakan PWI ini," kata Mahfud.
Pakar hukum Abdul Fikar Hadjar menilai, permasalahan di UU ITE yang timbul hampir sebagian besar antara orang per-orang.
Menurutnya, harusnya bisa dilarikan ke urusan perdata. Dia menilai, harus ada sikap jelas dari penegak hukum, tidak semua laporan diterima, saringannya adalah pendapat.
Baca Juga: Komisi III DPR: Revisi UU ITE Harus Dibarengi Political Will Pemerintah
"Kualifikasi ujaran mana yang termasuk kritik, pencemaran nama baik. Di luar itu, tidak masuk kualifikasi. Butuh penjelasan, bisa dibedakan mana politik mana pidana," tutur Abdul Fikar Hadjar, dilansir dari Timesindonesia.co.id.
Saat ini, kata Abdul Fickar Hadjar aparat penegak ketat dalam menerima laporan, atas inspirasi dan niat presiden.
Dia juga sepakat jika pasal 27 dan 28 direvisi, karena tidak semua ujaran dianggap pencemaran. Sebab yang ditakutkan adalah ancaman hukumannya.
"Lebih dari lima tahun, bisa ditangkap, itu yang menakutkan. Namun jika di KUHAP kurang dari lima tahun ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ungkapnya.
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Samsudin mengatakan pasal-pasal yang berkatian dengan UU ITE antara lain pasal 27, 28, 36 dan 40 menjadi perhatian semua masyarakat dan penegak hukum, bagaimana UU ITE menyikapi.
"Kami di parlemen menunggu dari kesepakatan partai untuk membahas dan menyikapi hal ini, untuk disetujui bersama pemerintah,” kata Aziz.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi
-
3 Mobil Bekas Nissan 60 Jutaan: Kabin Lapang, Desain Elegan Tak Lekang Waktu
-
Hujan Ringan Guyur Samarinda, Waspada Hujan Petir di Pontianak dan Banjarmasin
-
3 Mobil Bekas 80 Jutaan Terbaik untuk Keluarga: Kabin Senyap, Mesin Bertenaga