SuaraKaltim.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghadiri webinar gelaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bertajuk "Menyikapi Perubahan Undang-undang Infomatika dan Teknologi (UU ITE).
Pada webinar tersebut, Mahfud MD menilai, hampir 12 tahun berlaku, memang harus dilakukan revisi.
Dia menjelaskan, bahwa hukum adalah produk resultante, dari perkembangan situasi politik, sosial ekonomi hingga hukum. Oleh karena itu jangan alergi terhadap perubahan, karena hukum bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakatnya.
"Jadi, jangan alergi terhadap perubahan itu. Karena di dalam ilmu hukum selalu diajarkan perubahan yang disesuaikan. Tidak ada hukum yang berlaku abadi. Yang penting masyarakat berubah," kata Mahfud, Kamis (25/2/2021), dilansir dari Timesindonesia.co.id, jaringan Suara.com.
Jika ada pasal karet dalam UU ITE, kata Mahfud, dapat direvisi. Revisi itu dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu.
Hukum, kata Mahfud berubah jika alasannya berubah, sesuai dengan pilahnya. Dia meminta untuk tidak takut merubah hukum. Sebab, lanjutnya, sejak dahulu, hukum itu selalu bisa diubah sesuai perubahan zaman.
“Kita punya kebutuhan hukum sendiri, hukum bisa berubah dengan waktu, tempat. Untuk itulah pemerintah, menyambut baik webinar yang diadakan PWI ini," kata Mahfud.
Pakar hukum Abdul Fikar Hadjar menilai, permasalahan di UU ITE yang timbul hampir sebagian besar antara orang per-orang.
Menurutnya, harusnya bisa dilarikan ke urusan perdata. Dia menilai, harus ada sikap jelas dari penegak hukum, tidak semua laporan diterima, saringannya adalah pendapat.
Baca Juga: Komisi III DPR: Revisi UU ITE Harus Dibarengi Political Will Pemerintah
"Kualifikasi ujaran mana yang termasuk kritik, pencemaran nama baik. Di luar itu, tidak masuk kualifikasi. Butuh penjelasan, bisa dibedakan mana politik mana pidana," tutur Abdul Fikar Hadjar, dilansir dari Timesindonesia.co.id.
Saat ini, kata Abdul Fickar Hadjar aparat penegak ketat dalam menerima laporan, atas inspirasi dan niat presiden.
Dia juga sepakat jika pasal 27 dan 28 direvisi, karena tidak semua ujaran dianggap pencemaran. Sebab yang ditakutkan adalah ancaman hukumannya.
"Lebih dari lima tahun, bisa ditangkap, itu yang menakutkan. Namun jika di KUHAP kurang dari lima tahun ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ungkapnya.
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Samsudin mengatakan pasal-pasal yang berkatian dengan UU ITE antara lain pasal 27, 28, 36 dan 40 menjadi perhatian semua masyarakat dan penegak hukum, bagaimana UU ITE menyikapi.
"Kami di parlemen menunggu dari kesepakatan partai untuk membahas dan menyikapi hal ini, untuk disetujui bersama pemerintah,” kata Aziz.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat