SuaraKaltim.id - Buil Operate and Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah jadi pembahasan Ketua Satgas Supervisi Pencegahan Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyudi, saat berdialog bersama sejumlah awak media di Balikpapan, belum lama ini.
Dilansir dari Hukumonline.com, BOT adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
“Sistem BOT itu berjangka waktu dalam kontraknya, misal BOT nya 40 tahun, harusnya selama 5 atau 10 tahun diperbaruhi kontraknya, jangan menunggu sampai selesai,” ujar Wahyudi dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
Dia melanjutkan, jika diteliti, terutama saat pembaharuan kontrak BOT, harusnya nilai kontrak juga diperbaharui. Tidak tepat jika masa sudah lima sampai 10 tahun namun nominal kontraknya masih tetap sama.
“Harus lebih tinggi, yang sering terjadi itu sampai 10 tahun tidak diperbaruhi, dikasih ke pemda sewa atau retribusinya malah segitu-gitu aja,” paparnya.
Wahyudi melihat kelemahannya itu rata rata di perjanjian awal atau pada saat penandatangan Memorandum of Understanding (Mou) tidak dipahami perpasal atau poinnya dengan seksama.
“Mestinya jika BOT itu selama 40 tahun, harus ada poin dalam Mou yang berbunyi selama 5 atau 10 tahun bisa ditinjau ulang,” usulnya.
Hal inilah yang jadi perhatian pemerintah daerah, harus mencari cela-cela agar bisa perjanjian BOT direvisi.
“Kita tidak tahu diperjanjian awalnya itu, apakah sesuai kesepakatan kedua belah pihak,” tuturnya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Free Trade Zone Bintan
Saat ini, di Balikpapan tercatat ada lima aset yang di-BOT dengan pihak ketiga sejak tahun 2004. Dengan rincian dua hotel dan tiga pasar. Yakni Hotel Novotel dan Hotel Ibis yang berada di Jalan Brigjen Ery Suparjan, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota. Selain itu ada Plaza Muara Rapak di Jalan Soekarno-Hatta, Muara Rapak, Balikpapan Utara; Ruko Pasar Baru Square, Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota; dan terakhir adalah Plaza Kebun Sayur yang ada di Jalan Letjen Suprapto, Baru Ilir, Balikpapan Barat.
Berita Terkait
-
Kantor Free Trade Zone Bintan Digeledah 5 Penyidik KPK
-
Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Periksa Empat Saksi Termasuk dari Bank
-
Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Periksa Komisaris PT RPI Daning Saraswati
-
Sejumlah Tokoh KPK dan Lintas Bidang Hadiri Pemakaman Artidjo Alkostar
-
Fakta-fakta Artidjo Alkostar, Dewas KPK yang Dijuluki Algojo Para Koruptor
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Dugaan Layanan Buruk Puskesmas Sebabkan Bayi Meninggal, Dinkes Kaltim Turun Tangan
-
Rekening Terkuras Lewat APK Berkedok Undangan, Pakar Minta Update Sistem Keamanan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026