SuaraKaltim.id - Buil Operate and Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah jadi pembahasan Ketua Satgas Supervisi Pencegahan Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyudi, saat berdialog bersama sejumlah awak media di Balikpapan, belum lama ini.
Dilansir dari Hukumonline.com, BOT adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
“Sistem BOT itu berjangka waktu dalam kontraknya, misal BOT nya 40 tahun, harusnya selama 5 atau 10 tahun diperbaruhi kontraknya, jangan menunggu sampai selesai,” ujar Wahyudi dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
Dia melanjutkan, jika diteliti, terutama saat pembaharuan kontrak BOT, harusnya nilai kontrak juga diperbaharui. Tidak tepat jika masa sudah lima sampai 10 tahun namun nominal kontraknya masih tetap sama.
“Harus lebih tinggi, yang sering terjadi itu sampai 10 tahun tidak diperbaruhi, dikasih ke pemda sewa atau retribusinya malah segitu-gitu aja,” paparnya.
Wahyudi melihat kelemahannya itu rata rata di perjanjian awal atau pada saat penandatangan Memorandum of Understanding (Mou) tidak dipahami perpasal atau poinnya dengan seksama.
“Mestinya jika BOT itu selama 40 tahun, harus ada poin dalam Mou yang berbunyi selama 5 atau 10 tahun bisa ditinjau ulang,” usulnya.
Hal inilah yang jadi perhatian pemerintah daerah, harus mencari cela-cela agar bisa perjanjian BOT direvisi.
“Kita tidak tahu diperjanjian awalnya itu, apakah sesuai kesepakatan kedua belah pihak,” tuturnya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Free Trade Zone Bintan
Saat ini, di Balikpapan tercatat ada lima aset yang di-BOT dengan pihak ketiga sejak tahun 2004. Dengan rincian dua hotel dan tiga pasar. Yakni Hotel Novotel dan Hotel Ibis yang berada di Jalan Brigjen Ery Suparjan, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota. Selain itu ada Plaza Muara Rapak di Jalan Soekarno-Hatta, Muara Rapak, Balikpapan Utara; Ruko Pasar Baru Square, Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota; dan terakhir adalah Plaza Kebun Sayur yang ada di Jalan Letjen Suprapto, Baru Ilir, Balikpapan Barat.
Berita Terkait
-
Kantor Free Trade Zone Bintan Digeledah 5 Penyidik KPK
-
Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Periksa Empat Saksi Termasuk dari Bank
-
Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Periksa Komisaris PT RPI Daning Saraswati
-
Sejumlah Tokoh KPK dan Lintas Bidang Hadiri Pemakaman Artidjo Alkostar
-
Fakta-fakta Artidjo Alkostar, Dewas KPK yang Dijuluki Algojo Para Koruptor
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Bukan Tenggelam, Pria Tewas di Sungai Mahakam Ternyata Korban Pengeroyokan
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Sakit ISPA dan Demam Berdarah
-
Dukung Gelaran MotoGP Mandalika Berkelanjutan, BRI Perkuat Waste Management Melalui BRI Peduli
-
BRI dan KPK Bersinergi Cetak Penyuluh Antikorupsi
-
Dana Karbon Rp73,2 Miliar Mengucur ke Kaltim untuk Pengurangan Emisi