SuaraKaltim.id - Seorang remaja di Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat menyebarkan foto dan video asusilanya bersama mantan pacarnya. Remaja berinisial AN (17) asal Ruteng Kabupaten Manggarai itu menyebarkan video tersebut untuk mengintimidasi dan mengancam mantan pacarnya, SW.
Sebelum menyebarkan video asusila tersebut, AN memeras korban. Hingga akhirnya, pihak keluarga yang tidak terima perbuatan tersangka melapor ke polisi dengan nomor LP/B/36/II/RES.1.19./2021/SPKT, tanggal 28 Februari 2021.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, video asusila tersebut dibuat saat AN dan SW berpacaran. Namun, SW dan keluarganya kemudian pindah ke Kabupaten Sumba Barat.
“Saat masih pacaran, keduanya sempat berhubungan badan dan sempat divideokan,” katanya seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com pada Rabu (3/3/2021).
Selain itu, SW beberapa kali mengirimkan foto dan video dirinya yang bermuatan aksi pornografi kepada AN via aplikasi perpesanan WhatsApp sebagai bentuk sayang selama berpacaran.
Namun setelah korban pindah ke Kabupaten Sumba Barat, hubungan keduanya merenggang dan putus. Lantaran itu, pelaku yang sakit hati kemudian mengirim dan menyebarkan video kepada pihak kerabat korban serta memeras SW.
“Pelaku menyebarkan video tersebut dan pihak keluarga korban keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Polres Sumba Barat,” ujar Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Sumba Barat, diketahui oknum yang ada dalam video tersebut adalah SW sesuai pengakuan korban.
Dari keterangan sejumlah saksi, penyidik Polres Sumba Barat akhirnya menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) yakni video dan foto bermuatan unsur pornografi.
Baca Juga: Tak Mau Diputuskan Pria Ini Malah Bikin Pulau untuk Pacar, Bucin Banget!
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Sumba Barat yang berkoordinasi dengan Polres Manggarai untuk menangkap AN dan menjemput tersangka untuk ditahan Unit Tipidter Polres Sumba Barat.
Akibat perbuatan itu, AN dijerat pasal 27 ayat 1 dan 4 juncto pasal 45 ayat 1 dan 4 dari undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat