SuaraKaltim.id - Seorang remaja di Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat menyebarkan foto dan video asusilanya bersama mantan pacarnya. Remaja berinisial AN (17) asal Ruteng Kabupaten Manggarai itu menyebarkan video tersebut untuk mengintimidasi dan mengancam mantan pacarnya, SW.
Sebelum menyebarkan video asusila tersebut, AN memeras korban. Hingga akhirnya, pihak keluarga yang tidak terima perbuatan tersangka melapor ke polisi dengan nomor LP/B/36/II/RES.1.19./2021/SPKT, tanggal 28 Februari 2021.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, video asusila tersebut dibuat saat AN dan SW berpacaran. Namun, SW dan keluarganya kemudian pindah ke Kabupaten Sumba Barat.
“Saat masih pacaran, keduanya sempat berhubungan badan dan sempat divideokan,” katanya seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com pada Rabu (3/3/2021).
Selain itu, SW beberapa kali mengirimkan foto dan video dirinya yang bermuatan aksi pornografi kepada AN via aplikasi perpesanan WhatsApp sebagai bentuk sayang selama berpacaran.
Namun setelah korban pindah ke Kabupaten Sumba Barat, hubungan keduanya merenggang dan putus. Lantaran itu, pelaku yang sakit hati kemudian mengirim dan menyebarkan video kepada pihak kerabat korban serta memeras SW.
“Pelaku menyebarkan video tersebut dan pihak keluarga korban keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Polres Sumba Barat,” ujar Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Sumba Barat, diketahui oknum yang ada dalam video tersebut adalah SW sesuai pengakuan korban.
Dari keterangan sejumlah saksi, penyidik Polres Sumba Barat akhirnya menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) yakni video dan foto bermuatan unsur pornografi.
Baca Juga: Tak Mau Diputuskan Pria Ini Malah Bikin Pulau untuk Pacar, Bucin Banget!
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Sumba Barat yang berkoordinasi dengan Polres Manggarai untuk menangkap AN dan menjemput tersangka untuk ditahan Unit Tipidter Polres Sumba Barat.
Akibat perbuatan itu, AN dijerat pasal 27 ayat 1 dan 4 juncto pasal 45 ayat 1 dan 4 dari undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Klarifikasi Pemprov Kaltim Terkait Flyer Debat Rudy Mas'ud vs BEM KM Unmul
-
Polisi Viral Merokok Sambil Nyetir: Saya Berjanji Takkan Mengulangi Lagi
-
Oknum Polisi Viral Nyetir Sambil Merokok di Banjarmasin Terancam Sanksi
-
Berpangkat AKBP, Polisi Ngeyel Ditegur Merokok Sambil Nyetir Akhirnya Minta Maaf
-
Klarifikasi Lagi! Pemprov Ungkap Isu Rehab Rumah Dinas Gubernur Kaltim Rp25 Miliar