SuaraKaltim.id - Seorang remaja di Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat menyebarkan foto dan video asusilanya bersama mantan pacarnya. Remaja berinisial AN (17) asal Ruteng Kabupaten Manggarai itu menyebarkan video tersebut untuk mengintimidasi dan mengancam mantan pacarnya, SW.
Sebelum menyebarkan video asusila tersebut, AN memeras korban. Hingga akhirnya, pihak keluarga yang tidak terima perbuatan tersangka melapor ke polisi dengan nomor LP/B/36/II/RES.1.19./2021/SPKT, tanggal 28 Februari 2021.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, video asusila tersebut dibuat saat AN dan SW berpacaran. Namun, SW dan keluarganya kemudian pindah ke Kabupaten Sumba Barat.
“Saat masih pacaran, keduanya sempat berhubungan badan dan sempat divideokan,” katanya seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com pada Rabu (3/3/2021).
Selain itu, SW beberapa kali mengirimkan foto dan video dirinya yang bermuatan aksi pornografi kepada AN via aplikasi perpesanan WhatsApp sebagai bentuk sayang selama berpacaran.
Namun setelah korban pindah ke Kabupaten Sumba Barat, hubungan keduanya merenggang dan putus. Lantaran itu, pelaku yang sakit hati kemudian mengirim dan menyebarkan video kepada pihak kerabat korban serta memeras SW.
“Pelaku menyebarkan video tersebut dan pihak keluarga korban keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Polres Sumba Barat,” ujar Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Sumba Barat, diketahui oknum yang ada dalam video tersebut adalah SW sesuai pengakuan korban.
Dari keterangan sejumlah saksi, penyidik Polres Sumba Barat akhirnya menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) yakni video dan foto bermuatan unsur pornografi.
Baca Juga: Tak Mau Diputuskan Pria Ini Malah Bikin Pulau untuk Pacar, Bucin Banget!
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Sumba Barat yang berkoordinasi dengan Polres Manggarai untuk menangkap AN dan menjemput tersangka untuk ditahan Unit Tipidter Polres Sumba Barat.
Akibat perbuatan itu, AN dijerat pasal 27 ayat 1 dan 4 juncto pasal 45 ayat 1 dan 4 dari undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim