Ilustrasi minuman keras buat mabuk-mabukan. (Suara.com/Muhammad Ilham Baktora)
Belakangan diketahui bahwa EKS merupakan seorang residivis aksi serupa dan telah beraksi sebanyak empat kali.
Kekinian, EKS pun diganjar ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan jeratan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.
Berita Terkait
-
Sarwendah Dulu Agama Apa? Akui Pindah Kristen gara-gara Nikah dengan Ruben Onsu
-
Dalami Islam Bersama, Ruben Onsu Diomeli Ivan Gunawan Untuk Salat Sunah Sebelum Subuh
-
Lagi-Lagi Dibilang Murtad, Thalita Latief Murka: Saya Muslim Sejati!
-
dr Richard Lee Ngaku Ateis sebelum Mualaf, Pendeta Gilbert Tetap Undang Isi Acara Gereja
-
Keutamaan Puasa Sunnah, Dilakukan Ruben Onsu yang Baru Saja Mualaf
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN