Scroll untuk membaca artikel
Farah Nabilla
Senin, 08 Maret 2021 | 15:19 WIB
Ilustrasi minuman keras buat mabuk-mabukan. (Suara.com/Muhammad Ilham Baktora)

Belakangan diketahui bahwa EKS merupakan seorang residivis aksi serupa dan telah beraksi sebanyak empat kali.

Kekinian, EKS pun diganjar ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan jeratan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.

Load More