SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan terpilih Rahmad Mas’ud melalui kuasa hukumnya Agus Amri, akan melaporkan balik pelapor yang menyebutnya memiliki ijazah palsu.
“Sebenarnya dengan atau tanpa dilaporkan ini kan negara hukum. Seperti Ratna Sarumpaet waktu dirinya mengabarkan dirinya digebukin ternyata gak, dia operasi plastik. Negara ini harus adil,” ujar Agus Amri Pengacara Rahmad Mas’ud, dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com, Jumat (12/3/2021).
Menurut Agus, polisi harus mengambil tindakkan tanpa harus ada yang melapor.
“Ini juga yang kadang-kadang saya lihat polisi bisa diombang-ambingkan oleh politik, hukum itu gak boleh seperti itu dipolitisasi, kejahatan harus dihukum,”kata dia.
Bukan hanya Rahmad Mas’ud, Agus Amri juga masih berkoordinasi dengan pihak Universitas Tridharma (Untri). Sebab, pihak kampus tersebut juga turut dilaporkan oleh pelapor yang menyebut Rahmad Mas’ud memiliki ijazah palsu.
“Kita nanti akan pertimbang setelah berkoordinasi dengan pihak Untri. Yang dapat laporan itu ada tiga nama, dari rektor, dekan, dan Pak Rahmad,” kata Agus.
Pelaporan tersebut, kata Agus, sudah sangat mengganggu dan mencemarkan nama baik kliennya. Penegak hukum, menurut Agus, sudah seharusnya mengambil sikap.
“Tentu saja secara pribadi ini sudah menjadi gangguan bagi kami akan koordinasi. Karena secara nama baik kita sudah dicemarkan dengan finah seperti ini. Itu sudah pasti,” kata Agus.
“Harapan kita penegak itu bisa mengambil sikap. Tidak boleh mendiamkan ada praktek-praktek seperti ini dimana orang boleh dibuly seenaknya, sekehendak hatinya dengan hal-hal yang palsu, hal-hal yang bohong,” sambungnya.
Terkait apakah yang dikatakan Rahmad itu cuti atau di drop out pada masa kuliah, bisa dilihat dari masa lamanya Rahmad menempuh kuliah selama enam tahun yang seharusnya hanya menempuh waktu empat tahun.
“Karena kesibukan beliaulah dengan pekerjaan makanya mengambil cuti dan berpengaruh pada waktu kuliahnya yang mencapai enam tahun, ini memang sudah terlalu lama, biasanya 4-5 tahun,” ujarnya
“Tapi untuk memastikan silahkan dikonfirmasi ke Untri. Apapun itu ini menjadi kewenangan pihak kampus sebanarnya menjawab secara gambalng, secara lebih rinci. Karena ini menyangkut kredibilitas universitas,” sambungnya.
Sehingga lanjutnya, secara hukum ijasah yang diperoleh Ketua Partai Golkar Balikpapan adalah benar dan tidak ada yang salah. “Ijasah yang diperoleh secara hukum sah dan benar,” ujarnya.
Kata dia, pelapor bisa terkena Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 mengatur mengenai berita bohong.
Dimana dalam disebutkan, barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Berita Terkait
-
Refly Harun Sebut Kabar Berkas Roy Suryo P21 Cuma Karangan: Jaksa Belum Terima Apa Pun!
-
Setahun Aksi Gruduk Rumah Jokowi, Rustam Klaim Dukungan Publik Menguat
-
Rustam Effendi Tuding Pratikno Jadi Otak di Balik Isu Ijazah Jokowi: Pak Prabowo Harus Tahu!
-
Jaksa Resmi Tuntut Mantan Wali Kota Kasus Ijazah Palsu dengan Pasal Berlapis
-
Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Viral Lagi, Terungkap Kondisi Terkini Orangutan Kurus dan Anaknya di Kutai Timur
-
Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha
-
Presiden Prabowo Berikan 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Kaltim
-
Kenali Sukuk ST016, Instrumen Investasi Syariah yang Kian Diminati