Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Selasa, 16 Maret 2021 | 12:44 WIB
Tersangka prostitusi online diamankan di Polres Gunungkidul, Selasa (16/3/2021). [Kontributor / Julianto]

Semua dari Facebook

Untuk mencari perempuan mana yang akan ditawarkan ke pria hidung belang, QF mencari calon korbannya juga di media sosial. QF memantau profil calon korban, meminta nomor handphone.

"Dari nomor tersebut, pelaku menawari korban pekerjaan jasa esek esek tersebut," ungkap Ibnu.

QF mengaku baru melakukan perbuatan tersebut selama dua minggu. Meski dua pecan, beberapa kali transaksi telah dilakoni QF. Para korban sebagian besar adalah warga Kabupaten Gunungkidul yang sudah berusia dewasa.

Baca Juga: Buru Cewek Open BO Berinisial S, Warga Geruduk Indekos

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sejumiah Rp.320.000, 2 unit handphone, dan 1 roda dua dengan nomor polisi AB 3912 EU.

Polisi akan mengenakan QF pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 45 ayat (1) junto ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas  UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE a t pasal 506 KUHP. dan atau pasal 296 KUHP .

Load More