Tersangka prostitusi online diamankan di Polres Gunungkidul, Selasa (16/3/2021). [Kontributor / Julianto]
Polisi akan mengenakan QF pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 45 ayat (1) junto ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE a t pasal 506 KUHP. dan atau pasal 296 KUHP .
Berita Terkait
-
Buka Jasa Prostitusi Online di Grup FB, Pria Ini Patok Tarif Rp300 Ribu
-
Buru Cewek Open BO Berinisial S, Warga Geruduk Indekos
-
Viral Live Facebook Korban Penusukan di Lampung Timur: Bu Saya Uda Ga Kuat
-
CEO WhatsApp Semprot Apple yang Tak Mau Penggunanya Pakai Android
-
Korban Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Ikan Cupang Lewat Facebook
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas
-
Perempuan di Samarinda Ulu Ditembak Senapan Angin, Pelaku Dibekuk
-
Anggota TAGUPP Kaltim Minta Maklumi 'Kekeliruan Lidah' Gubernur Rudy Mas'ud
-
BRILink Agen Berpeluang Besar Raih Reward Emas dari BRI, Cukup Akuisisi 10 Nasabah Baru
-
Sempat Terjadi Keributan, Polresta Balikpapan Hentikan Sementara Izin Kegiatan PSHT