Tersangka prostitusi online diamankan di Polres Gunungkidul, Selasa (16/3/2021). [Kontributor / Julianto]
Polisi akan mengenakan QF pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 45 ayat (1) junto ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE a t pasal 506 KUHP. dan atau pasal 296 KUHP .
Berita Terkait
-
Buka Jasa Prostitusi Online di Grup FB, Pria Ini Patok Tarif Rp300 Ribu
-
Buru Cewek Open BO Berinisial S, Warga Geruduk Indekos
-
Viral Live Facebook Korban Penusukan di Lampung Timur: Bu Saya Uda Ga Kuat
-
CEO WhatsApp Semprot Apple yang Tak Mau Penggunanya Pakai Android
-
Korban Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Ikan Cupang Lewat Facebook
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu