SuaraKaltim.id - Ziarah ke pemakaman Covid-19 diperbolehkan. Hal tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Informasi yang dihimpun SuaraSulsel.id, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Tentang Pembukaan Ziarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid 19 di Macanda, Kabupaten Gowa, diterbitkan 12 Maret 2021.
Surat Edaran ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Sulawesi Selatan yang juga Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Kebijakan tersebut, kata Andi Sudirman mengacu rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid 19 dengan mempertimbangkan bahwa ziarah adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
"Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid 19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari resiko penularan covid bagi para peziarah," katanya, di Makassar, Sabtu (20/3/2021).
Andi Sulaiman memaparkan, ada sejumlah poin yang menjadi syarat untuk memperbolehkan para peziarah mengunjungi makam di TPK Covid Macanda.
"Ketujuh poin tersebut, yakni para calon peziarah mendaftar secara daring dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim satgas penanganan covid. Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya," jelasnya.
Jadwal ziarah, lanjut Plt Gubernur, diperbolehkan setiap hari pada jam 09.30 sampai 11.30, kemudian pada pukul 15.30 sampai pukul 17.30 dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak 5 orang.
Andi Sudirman mengungkapkan, lama sesi ziarah untuk satu rombongan keluarga 30 menit dan dalam satu kali sesi ziarah diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan.
Baca Juga: Waduh, Puluhan Napi di Lapas Sukabumi Positif COVID-19
"Para peziarah diwajibkan untuk dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda," ungkapnya.
Yang terpenting, kata Andi Sudirman, keluarga peziarah wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.
"Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) selama dalam area pemakaman, yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," tegasnya.
Berita Terkait
-
Waduh, Puluhan Napi di Lapas Sukabumi Positif COVID-19
-
Rekor Lagi! 2.700 Orang Mati Dalam Sehari karena COVID-19 di Brasil
-
Dugaan Pemalsuan Dokumen Covid-19, Dewas RSUD Latemammala Angkat Suara
-
Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Covid-19 di RSUD Latemammala
-
Ridwan Kamil Imbau Hotel dan Mal Bantu Percepat Vaksinasi Covid-19
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- Innalillahi, Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
Pilihan
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
-
Drama Sidang Haji Alim: Datang dengan Ambulans & Oksigen, Ratusan Pendukung Padati Pengadilan
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
Terkini
-
3 Tipe Mitsubishi Xpander Bekas Dicari Bapak-bapak dan Anak Muda Dinamis
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Punya Sunroof buat Keluarga, Anak-anak Pasti Suka!
-
6 Mobil Kecil Bekas buat Wanita Selain Honda Jazz, Stylish dan Bertenaga
-
Kabar Gembira, UMP Kaltim 2026 Diprediksi Tembus Rp3,8 Juta
-
5 Sepatu Lari Lokal Nyaman untuk Segala Medan, Ada Pilihan Dokter Tirta