SuaraKaltim.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, memaparkan mengapa berkas Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang belum diproses. Yasonna meminta kubu Moeldoko untuk segera melengkapi berkas permohonan pengesahan pengurusan.
Menteri Yasonna memaparkan, Dirjen AHU sudah mengirimkan surat kepada pihak Partai Demokrat versi KLB untuk segera melengkapi berkas.
"Hari Jumat kemarin dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya. Diberikan waktu, karena kami kan punya waktu 7 hari, maka kita beri waktu. Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami, kita lihat lagi," ujar Yasonna di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu, 21 Maret 2021, dilansir dari Terkini.id, jaringan Suara.com.
Jika berkas Partai Demokrat versi KLB telah lengkap, Yasonna memastikan pihaknya akan langsung memproses.
"Mudah-mudahan ya, kita lihat aja, lengkap atau tidak. Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak ya kami ambil keputusan," kata Yasonna.
Apa saja berkas yang belum lengkap, Yasonna enggan menjelaskan perinciannya. Dia menjelaskan, salah satu syarat yang perlu dilengkapi yaitu mengenai ketentuan pelaksanaan KLB.
Yasonna menegaskan, pelaksanaan KLB harus merujuk pada AD/ART partai yang bersangkutan.
Ada hal menarik, Yasonna menilai soal perlunya izin majelis tinggi sebagai syarat KLB ia nilai masih perdebatan.
"Pelaksanaannya sesuai AD/ART itu kita lihat, persyaratan 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC. Ada izin majelis tinggi, itu debatable lah, tapi yag substansi itu tadi kita cek," kata dia.
Baca Juga: Menkumham Anggap Berkas Belum Lengkap, Kubu Moeldoko: Kami Harus Taat Hukum
Sebagai informasi, Partai Demokrat versi KLB menujuk Moeldoko menggantikan Ketua Umum Agus Harimurti Yudoyono (AHY). Namun, kubu AHY juga punya sikap berbeda, mereka menegaskan bahwa KLB di Deli Serdang dinilai ilegal.
“Klaim Joni Alen dkk mendapat dukungan negara diuji dalam praktek. Menpolhukam, depkumham dan kepolisian apakah akan hormati AD ART Partai KLB harus dapat izin ketua majelis tinggi partai dalam hal ini Pak SBY. Kalau tidak ada izin majelis tinggi KLB adalah kerumunan ilegal,” kata Ketua Bappilu Partai Demokrat kubu AHY, Andi Arief pada 4 Maret 2021.
Berita Terkait
-
Menkumham Anggap Berkas Belum Lengkap, Kubu Moeldoko: Kami Harus Taat Hukum
-
Kemenkumham Kasih Kesempatan Kubu Moeldoko Lengkapi Dokumen KLB Sepekan
-
Daftar ke Kemenkumham, Berkas PD Kubu Moeldoko Ternyata Tak Lengkap
-
Ribut Terus! Kubu Moeldoko Kini Singgung Soal Sertifikat DPP Demokrat
-
Polemik KLB Demokrat Karena Adanya Dinasti di Tubuh Partai
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
BRILink Rieche Endah Jadi Bukti Komitmen BRI untuk Dorong Inklusi Keuangan
-
Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran