SuaraKaltim.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, memaparkan mengapa berkas Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang belum diproses. Yasonna meminta kubu Moeldoko untuk segera melengkapi berkas permohonan pengesahan pengurusan.
Menteri Yasonna memaparkan, Dirjen AHU sudah mengirimkan surat kepada pihak Partai Demokrat versi KLB untuk segera melengkapi berkas.
"Hari Jumat kemarin dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya. Diberikan waktu, karena kami kan punya waktu 7 hari, maka kita beri waktu. Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami, kita lihat lagi," ujar Yasonna di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu, 21 Maret 2021, dilansir dari Terkini.id, jaringan Suara.com.
Jika berkas Partai Demokrat versi KLB telah lengkap, Yasonna memastikan pihaknya akan langsung memproses.
"Mudah-mudahan ya, kita lihat aja, lengkap atau tidak. Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak ya kami ambil keputusan," kata Yasonna.
Apa saja berkas yang belum lengkap, Yasonna enggan menjelaskan perinciannya. Dia menjelaskan, salah satu syarat yang perlu dilengkapi yaitu mengenai ketentuan pelaksanaan KLB.
Yasonna menegaskan, pelaksanaan KLB harus merujuk pada AD/ART partai yang bersangkutan.
Ada hal menarik, Yasonna menilai soal perlunya izin majelis tinggi sebagai syarat KLB ia nilai masih perdebatan.
"Pelaksanaannya sesuai AD/ART itu kita lihat, persyaratan 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC. Ada izin majelis tinggi, itu debatable lah, tapi yag substansi itu tadi kita cek," kata dia.
Baca Juga: Menkumham Anggap Berkas Belum Lengkap, Kubu Moeldoko: Kami Harus Taat Hukum
Sebagai informasi, Partai Demokrat versi KLB menujuk Moeldoko menggantikan Ketua Umum Agus Harimurti Yudoyono (AHY). Namun, kubu AHY juga punya sikap berbeda, mereka menegaskan bahwa KLB di Deli Serdang dinilai ilegal.
“Klaim Joni Alen dkk mendapat dukungan negara diuji dalam praktek. Menpolhukam, depkumham dan kepolisian apakah akan hormati AD ART Partai KLB harus dapat izin ketua majelis tinggi partai dalam hal ini Pak SBY. Kalau tidak ada izin majelis tinggi KLB adalah kerumunan ilegal,” kata Ketua Bappilu Partai Demokrat kubu AHY, Andi Arief pada 4 Maret 2021.
Berita Terkait
-
Menkumham Anggap Berkas Belum Lengkap, Kubu Moeldoko: Kami Harus Taat Hukum
-
Kemenkumham Kasih Kesempatan Kubu Moeldoko Lengkapi Dokumen KLB Sepekan
-
Daftar ke Kemenkumham, Berkas PD Kubu Moeldoko Ternyata Tak Lengkap
-
Ribut Terus! Kubu Moeldoko Kini Singgung Soal Sertifikat DPP Demokrat
-
Polemik KLB Demokrat Karena Adanya Dinasti di Tubuh Partai
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Magnet IKN Dorong Lonjakan Penduduk, Kursi DPRD PPU Siap Naik Jadi 30
-
Satu Kecamatan, Satu Koperasi Merah Putih: Target Baru Pemkab Paser
-
Mahulu Darurat Kekeringan, 100 Paket Gizi Disalurkan untuk Kelompok Rentan
-
Di Jantung IKN, Perpustakaan Bertransformasi Jadi Pusat Ekonomi Kreatif
-
Ekspor Kaltim Turun, Tapi Produk Kimia Melonjak Hampir 150 Persen