Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Rabu, 24 Maret 2021 | 17:45 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraKaltim.id - Usai penerapan tilang elektronik atau ETLE nasional tahap I digulirkan, terbaru, Polri mewacanakan pengurusan administrasi seperti SIM, STNK ataupun SKCK nantinya hanya cukup dilakukan melalui smartphone.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, masyarakat tak perlu lagi harus ke kantor polisi untuk mengisi berkas-berkas administrasi atau mendaftar.

Dengan smartphone, urusan administasi bisa dilakukan dari rumah. Jika terealisasi, diharap lebih memudahkan masyarakat.

“Ke depan, kami akan mengembangkan perpanjangan SIM, pelayanan STNK dan SKCK sehingga masyarakat bisa mendaftar, dan mengisi aplikasi dari rumah,” ujar Kapolri Listyo Sigit dilansir dari inibalikpapan.com, jaringan suara.com.

Baca Juga: Kritisi Penerapan ETLE, Pustral UGM: Ada Potensi Ketidaktepatan Tindakan

Kendati demikian, masih ada hal yang harus dilakukan dengan datang secara langsung ke kantor polisi. Seperti untuk memenuhi praktik sayarat pembuatan SIM .

Namun setelah lulus administrasi maupun ujian melalui aplikasi yang disiapkan, maka berkas akan dikirim secara online, mekanisme tersebut saat ini tengah disiapkan.

 “Nanti akan ada gerai, jadi seperti bermain game, kemudian bila lulus akan keluar tanda kelulusan yang bisa diprint,” kata Listyo.

“Dan secara otomatis dikirim melalui delivery system atau menjadi SIM elektronik yang bisa disatukan dengan gadget pengguna. Itu rencana kami ke depan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Korlantas Polri meluncurkan tilang elektronik atau ETLE di 12 Polda, dilengkapi dengan 244 kamera tilang elektronik untuk dioperasikan.

Baca Juga: Hanya Empat Jam, Kamera ETLE Polda Jateng Temukan 3.200 Pelanggar Lalin

Load More