Eko Faizin
Selasa, 17 Maret 2026 | 14:37 WIB
Harga Sawit di Kaltim Melonjak, Disebut Berkat Perbaikan Kualitas [Ist]
Baca 10 detik
  • Harga sawit di Kaltim mengalami kenaikan dibanding periode sebelumnya.
  • Harga TBS melonjak disebut lantaran adanya perbaikan kualitas produksi.
  • Kenaikan harga terbesar hanya berlaku bagi kebun plasma atau kemitraan.

SuaraKaltim.id - Harga kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) pada 1-15 Maret 2026 mengalami kenaikan Rp13,90 atau 0,43 persen ketimbang periode 16-28 Februari 2026.

Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ahmad Muzakkir menyatakan kenaikan harga tandan buah segar (TBS) berkat adanya perbaikan kualitas produksi.

"Harga TBS kelapa sawit Kaltim pada periode 1-15 Maret 2026 senilai Rp3.266,40 per kilogram (kg), terjadi kenaikan 0,43 persen ketimbang periode sebelumnya yang seharga Rp3.252,50 per kg," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (17/3/2026).

Harga sebesar Rp3.266,40 per kg ini merupakan TBS yang dipanen dari pohon umur 10 tahun ke atas, sedangkan TBS dari umur tanam di bawah 10 tahun, harganya sedikit lebih rendah.

Ia menyatakan bahwa harga tersebut merupakan hasil penetapan oleh tim yang terdiri dari lintas sektor, antara lain Dinas Perkebunan Kaltim, perwakilan beberapa kelompok pekebun, dan perwakilan dari berbagai perusahaan sawit.

Muzakkir mengatakan, penetapan harga memang diarahkan melibatkan lintas sektor, tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan, yakni agar harga tidak terlalu rendah yang merugikan pekebun, begitu pula sebaliknya.

Menurut Ketua Tim Penetapan Harga TBS Sawit Kaltim ini, harga TBS sebesar itu hanya berlaku bagi kebun plasma atau kebun kemitraan, termasuk kebun swadaya masyarakat yang bermitra dengan pabrik.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 01/ Permentan/ KB.120/1/2018.

Permen yang dikeluarkan tanggal 2 Januari 2018 ini berisi tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan petani, karena mitra tani sekaligus melakukan pembinaan kepada petani.

Atas dasar tersebut, maka ia mengajak pekebun membentuk kelompok baik koperasi, kelompok tani, atau BUMDes, kemudian bermitra dengan pabrik pengolahan minyak sawit, agar harga penjualan TBS tidak dipermainkan oleh tengkulak, karena jika petani berorganisasi maka akan kuat secara kelembagaan.

Muzakkir melanjutkan rincian harga sawit yang dipanen dari pohon di bawah umur 10 tahun periode 1-15 Maret tahun ini adalah TBS dari pohon umur 9 tahun seharga Rp3.228,61, dari pohon umur 8 tahun Rp3.160,65 per kg, dan dari pohon umur 7 tahun Rp3.137,34 per kg.

"Kemudian, TBS yang dipanen dari pohon umur 6 tahun Rp3.118,18 per kg, umur 5 tahun Rp3.084,55 per kg, dari pohon umur 4 tahun seharga Rp3.064,31 per kg, dan TBS yang dipanen dari pohon umur 3 tahun seharga Rp2.875,21 per kg," tegasnya. (Antara)

Load More