SuaraKaltim.id - Harga tandan buah segar (TBS) di Kaltim saat ini belum ada perubahan yang signifikan. Hal itu dikeluhkan petani kelapa sawit Kaltim yang masih kesulitan menjual TBS sawit yang hanya Rp 1.100,- per kilogram.
Hal itu dibenarkan Asbudi, petani kelapa sawit asal Kutai Timur. Pria yang juga ketua Forum Petani Kelapa Sawit (FKPS) Kaltim tersebut menemui beberapa kendala petani saat menjual TBS sawit ke pabrik.
"Masalah yang dihadapi ini ya masalah TBS. Mudah-mudahan pabrik kelapa sawit taat dengan amanat undang-undang, sesuai dengan yang ditetapkan Surat Edaran Menteri Pertanian dan harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan Kaltim," ujar Asbudi pasca terpilih sebagai Ketua FPKS Kaltim, Sabtu (6/8/2022) malam.
Surat edaran Menteri Pertanian yang dimaksud yakni pada 30 Juni 2022 lalu. Bahwa pabrik kelapa sawit (PKS) sepakat untuk membeli TBS kelapa sawit swadaya dengan harga minimal Rp 1.600,- per kilogram. Kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka mendorong kesejahteraan petani swadaya.
Sementara untuk harga TBS yang ditetapkan Dinas Perkebunan Kaltim yakni Rp 1.700,- per kilogram. Hanya saja itu berlaku untuk petani sawit kemitraan. Sehingga beberapa parbik lebih banyak membeli dari petani kemitraan perusahaan. Sedangkan petani kelapa sawit swadaya harus rela dibeli dengan harga di bawah dari yang ditetapkan.
Ditambahkan Asbudi berdasarkan data dari FPKS Kaltim bahwa saat ini ada sekitar 90 pabrik kelapa sawit (PKS) di Kaltim yang beroperasi aktif. Jumlah tersebut dinilai sangat relevan dengan tingkat produksi petani dalam setiap memasuki masa panen.
"Dalam sekali satu siklus masa panen itu menghasilkan sekitar 600 ribu ton. Kondisi dari lapangan di beberapa pabrik ada yang beli Rp 1.100, ada juga Rp 1.600 per kilogram," tambah Asbudi.
Sementara itu Sekretaris FPKS Kaltim Didi Amista menilai pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang dihapus sementara tidak begitu berdampak baik pada petani. Dia menilai berdampak signifikan terhadap produktivitas TBS.
"Sifatnya ini hanya sementara. Namun petani itu sangat optimistis pelarangan atau penghentian ekspor itu untuk TBS," tambah Didi.
Baca Juga: Agar Produktivitas Tidak Terganggu, Kementan Dorong Petani Ikut Program AUTP
Bahkan dikatakan Didi petani swadaya di Kaltim mestinya bisa dapat Rp 2.000 per kilogram ketika menjual ke PKS di Kaltim. Kondisi menurutnya bisa teratasi andai setiap kepala daerah mengawasi langsung perkembangan bisnis para petani swadaya.
"Memang secara kebijakan tidak bisa menyalahkan PKS saja. Perlu adanya ketegasan dari kepala daerah, agar memang bisa berjalan aturan itu. Kami berharap sekali TBS bisa dibeli hingga Rp 2.000,- per kilogram.
Di sisi lain Asbudi sudah merencanakan untuk audiensi dengan pemerintah provinsi Kaltim maupun Dinas Perkebunan agar para perusahaan bisa menjalani ketentuan yang sudah ditetapkan pengambil kebijakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Indeks FTSE Russell Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market'
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Uang Rp3,35 Triliun Ditransfer Pemerintah Pusat ke Kaltim, untuk Apa?
-
Mobil Dinas Rp8,5 M Usai, Rudy Mas'ud Kini Disorot soal Rumah Jabatan Puluhan Miliar
-
Rudy Mas'ud Jelaskan soal Renovasi Rumah Jabatan Telan Anggaran Rp25 Miliar
-
Alasan 50 Staf Wapres Gibran Mulai Berkantor di IKN
-
BRI Group Perkuat UMKM Lewat Sinergi Holding Ultra Mikro