Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Sabtu, 27 Maret 2021 | 12:00 WIB
Wali Kota Rizal Effendi menyampaikan permohonan maaf kepada Warga Balikpapan sebelum mengumumkan secara resmi pengumuman penerapan PPKM jilid II. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota Balikpapan tidak akan melakukan pengetatan akses ke bandara dan pelabuhan. Meski pemerintah pusat telah mengumumkan melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 sejak 6-17 Mei 2021.

Menurut Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, saat musim mudik di Balikpapan, lebih banyak masyarakat yang ke luar, dibandingkan datang ke Kota Balikpapan.

"Rata-rata mereka keluar karena keluarganya tidak di sini," kata Rizal, Sabtu (27/3/2021), dilansir dari Presisi.co, jaringan Suara.com.

Dengan kondisi tersebut, Pemkot Balikpapan memastikan tidak melakukan pengetatan. Baik itu di bandara, atau pun di pelabuhan.

Baca Juga: Dukung Larangan Mudik Lebaran, Wagub DKI: Pulang Kampung Bisa Lewat Virtual

"Tidak diketatkan karena lebih banyak masyarakat yang ke luar," tegasnya.

Kendati demikian, Rizal Effendi tetap mengimbau kepada seluruh warga Balikpapan untuk mengikuti aturan pemerintah, tidak mudik Hari Raya Idul Fitri.

Diberitakan sebelumnya, larangan mudik Idul Fitri 2021 dari pemerintah ternyata bukan hanya untuk aparatur sipil negara atau ASN.

Tetapi berlaku bagi seluruh masyarakat. Larangan mudik berlaku sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Sebelumnya, rapat tingkat menteri (RTM) digelar, Jumat (26/3/2021). Rapat dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di kantornya secara luring dan daring.

Baca Juga: Pempus Larang Mudik Lebaran, Pemprov DKI Pertimbangkan Terapkan Lagi SIKM

"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK.

Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat.

Sebelumnya sempat ada wacana mudik tak dilarang. Namun, dengan pertimbangan mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah, sehingga keputusan tersebut diambil.

Muhadjir mengingatkan, sebelum dan sesudah tanggal 6-17 Mei 2021, masyarakat juga tidak diperkenakan melakukan kegiatan ke luar daerah.

"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.

Load More