Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Sabtu, 27 Maret 2021 | 12:00 WIB
Wali Kota Rizal Effendi menyampaikan permohonan maaf kepada Warga Balikpapan sebelum mengumumkan secara resmi pengumuman penerapan PPKM jilid II. [Inibalikpapan.com]

Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat.

Sebelumnya sempat ada wacana mudik tak dilarang. Namun, dengan pertimbangan mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah, sehingga keputusan tersebut diambil.

Muhadjir mengingatkan, sebelum dan sesudah tanggal 6-17 Mei 2021, masyarakat juga tidak diperkenakan melakukan kegiatan ke luar daerah.

"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.

Baca Juga: Dukung Larangan Mudik Lebaran, Wagub DKI: Pulang Kampung Bisa Lewat Virtual

Load More