SuaraKaltim.id - Sepasang kekasih di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap personel kepolisian Polda Kaltim atas kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 965 gram. Mirisnya, sang pacar sedang hamil.
Informasi yang dihimpun, tersangka yang diamankan berinisial FB (21) dan pacarnya berinisial RN (19). Satu orang tersangka lain berinisial AH (18) juga ditangkap dalam perkara ini.
Mereka ditangkap di Jalan Perumahan Puspita Bengkuring, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, tanggal 4 Februari 2021 lalu.
Kasubdit lll Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim AKBP Roni Bonic mengatakan, mereka melakukan pengangkatan terhadap para tersangka setelah pihaknya mendapat informasi dari warga yang menyatakan adanya kepemilikan ganja.
Baca Juga: Pelajar Selundupkan Ganja ke Lapas Pake Kardus Air, Diupah Rp150 Ribu
"Informasinya dari warga. Lalu kami melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga tersangka. Satu wanita tidak bisa kami hadirkan lantaran tengah hamil," ujarnya, Senin (29/3/2021).
Ditambahkannya, untuk kronologi penangkapan, awalnya petugas mendapat informasi pengiriman ganja melalui salah satu pengiriman barang ke Samarinda dari Sumatera.
Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap tersangka RH.
"Setelah diinterogasi, RH mengaku kalau barang tersebut milik FB. Lalau dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FB dan kekasihnya RN," ungkap Ronni Bonic.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka sudah mengendarakan ganja dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Baca Juga: Diupah Rp 150 Ribu, Seorang Siswa Berkali-kali Antar Paket Ganja ke Penjara
Adapun wilayah pemasarannya di seputaran Kota Samarinda.
Usia memberikan keterangan terkait tangkapan tersebut, pihak kepolisian selanjutnya melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dan disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan maupun pengadilan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan, Ardiansyah yang juga hadir di lokasi, mengaku kalau berkas para tersangka sudah diserahkan ke Kejati Kaltim dan tinggal menunggu tahap selanjutnya.
Dan dalam berkas, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Berkasnya perkaranya dikirim ke Kejati Kaltim. Kalau sudah rampung nanti langsung diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkasnya.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
-
Polisi Gerebek Rumah Mahasiswa di Bekasi, Temukan Ladang Ganja Mini
-
Serahkan ke Polisi soal Temuan Ladang Ganja di Bromo, Kemenpar: Itu Destinasi Ramah Lingkungan
-
Andien Berduka Pika Meninggal Dunia, Singgung Perjuangan Ibunya Soal Ganja Medis
-
Geger Ladang Ganja di Bromo, Legislator PDIP Soroti Pengawasan Lemah: Ini Alarm Buat Pemerintah
-
Hingga Napas Terakhir: Perjuangan Pika Tuntut Legalisasi Ganja Medis Untuk Pengobatan
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN