Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Senin, 29 Maret 2021 | 16:17 WIB
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmat Mas'ud-Thohari Aziz sampaikan kemenangan berdasarkan perhitungan cepat. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - PDIP Balikpapan Paparkan Skema Pengganti Thohari, Dampingi Rahmad Mas'ud

Siapa pengganti wakil wali Kota Balikpapan terpilih Thohari Aziz, untuk mendampingi Rahmad Mas’ud? DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tegaskan, hal tersebut kewenangan DPP.

Pelaksana Tugas DPC PDIP Kota Balikpapan Eddy Sunardi Darmawan mengatakan, siapa pun penggantinya, ditentukan DPP PDIP. Dirinya juga menyinggung soal, siapa pengganti Thohari, tidak mesti ketua DPC definitif, yang saat ini dalam proses.

“Jadi begini tidak mesti Ketua DPC terpilih calon Wakil (penggnti Thohari), itu kewenangan semua ada di DPP,” kata Plt Ketua DPC PDIP Balikpapan, Senin (29/3/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com. 

Baca Juga: DPC PDIP Balikpapan Kirim 6 Nama Pengganti Wawali Terpilih Thohari Aziz

Usai DPP menentukan pilihannya, siapa pengganti Thohari Azis, akan dilanjutkan proses penentuannya di DPRD Kota Balikpapan. Untuk menentukan pendamping Rahmad Mas’ud memimpin Kota Balikpapan untuk periode 2021-2024.

“Itu kan nanti berprosesnya di DPRD, belum tentu juga. Ujung-ujungnya DPRD yang menentukan,” kata dia.

Mantan Manager Persiba Balikpapan itu menuturkan, melihat proses yang terjadi di DKI Jakarta dan Kota Samarinda, ada dua nama yang diusulkan ke DPRD kemudian nantinya akan dipilih salah satu.

“Jadi tidak serta merta yang menjadi Ketua DPC langsung menggantikan posisi almarhum karena berproses lagi,” ujarnya

“Jadi yang jelas kami PDIP Balikpapan tunduk dan patuh pada instruksi DPP karena itu pasti yang bertanda tangan adalah Ibu Ketua Umum,” lanjutnya.

Baca Juga: PDIP Sumbar Apresiasi Langkah Bulog Serap Padi Petani saat Panen Raya

Kapan pendamping Rahmad Mas’ud bisa ditetapkan. Bagi dia, tentu akan memerlukan proses waktu yang tidak sebentar. Apalagi, ada delapan parpol pengusung. Namun dalam Undang-undang diberikan waktu hingga enam bulan setelah dilantik.

“Tapi saya dengar kan undang-undangnya sampai dengan 6 bulan setelah definitif Pak Wali Kota,” ujarnya.

Load More