Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 30 Maret 2021 | 14:13 WIB
Habib Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Istimewa)

SuaraKaltim.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang terkait kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada Selasa (30/3/2021). Dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi eksepsi yang dibacakan Rizieq Shihab pada sidang sebelumnya dengan mengutip hadis Nabi Muhammad SAW.

Dalam persidangan tersebut, jaksa mengatakan, jika eksepsi yang disampaikan Rizieq hanya berisi argumen dengan ayat-ayat suci Alquran serta hadist Nabi Muhammad SAW. Sehingga hal tersebut tidak bisa menjadi padanan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Keberatan terdakwa bukan lah merupakan dalil hukum yang berlaku. Melainkan hanya argumen terdakwa dengan ayat-ayat suci Al-quran dan hadist nabi Muhammad SAW yang tidak menjadi pandaan dalam pidana umum di Indonesia," kata jaksa.

Namun, dia mengemukakan, adanya ayat-ayat suci Alquran dan Hadis Rasullah mengetuk hati jaksa untuk mengutip. Dia kemudian mengutip Hadis Nabi Muhammad tentang hukum berkeadilan.

Baca Juga: Ungkit Revolusi Akhlak, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab

"Menunjang sebagai kutipan di saat Rasullah SAW di saat mengumpulkan para sahabatnya yang artinya 'sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu jika di antara mereka ada seorang yang dianggap mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan. Tapi ada seorang di antara mereka lemah mencuri maka ditegakannya hukum demi Allah. Jika Fatimah putri Muhammad mencuri niscaya akan kupotong tangannya'," kata jaksa mengutip hadis nabi.

"Sabda Rasullah SAW jaksa penuntut umum memaknai siapapun yang bersalah hukum tetap ditegakkan sebagaimana hukum adidium hukum berbunyi fiat justitia et pereat mundus," sambung jaksa.

Dalam sidang ini, Rizieq didakwa jaksa dalam lima pasal alternatif, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, sksepsi atau nota keberatan Rizieq sebagai terdakwa dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan sudah disampaikan pada persidangan pada Jumat (26/3/2021).

Baca Juga: Disuruh Rizieq Bertobat Sebelum Diazab Allah, Ini Balasan Jaksa di Sidang

Load More