SuaraKaltim.id - Ternyata, kebijakan tilang elektronik atau ETLE ternyata sudah lama ada. Tertuang dalam pasal 272 UU LLAJ juncto Pasal 23 PP 80/2012.
Namun, penerapannya dengan sebutan program ETLE baru saja diterapkan. Bagi pelanggar yang terdeteksi, akan mendapat "surat cinta" yang dikirim ke rumah.
Surat dikirim sebagai bukti, bahwa pengendara bersangkutan telah melanggar ketertiban lalu lintas. Seperti, tidak menggunakan sabuk pengaman atau tidak menggunakan helm.
Menariknya, muncul pertanyaan. Dalam surat yang dikirim untuk pelanggar, terdapat nominal denda maksimal yang harus dibayar. Apakah mekanisme sidah tetap ada sebelum tilang elektronik diterapkan? Kemudian, bagaimana pengembalian sisa biaya denda, jika putusan pengadilan menyatakan nominal yang dibayar lebih rendah dibanding dengan yang telah disetor?
Pengamat hukum dari Rumah Hukum, Mahendra Wirasakti menyoroti hal tersebut.
"Misal pelanggar didenda Rp 250 ribu. Dia sudah membayar denda lalu pengadilan memutuskan cuma didenda Rp 150 ribu. Lalu bagaimana sistem pengembalian uang sisanya?" ujar Mahendra saat dihubungi Suara.com.
"Berdasar pernyataan dari pihak kepolisian, tilang elektronik ini mengharuskan membayar denda maksimal dulu baru kalau ternyata diputuskan denda lebih ringan, uang sisa akan dikembalikan ke pelanggar," tambahnya.
Dia menyebut kalau mekanisme pengembaliannya masih belum dijelaskan lebih rinci dalam aturan yang sudah ada.
Tilang elektronik ini memang sebenarnya cukup meringankan beban polisi dan pelanggar.
Baca Juga: Denda E-Tilang Bikin Pengendara Paranoid? Begini Kata Pengamat Hukum
Dari sisi polisi, mereka tidak perlu menggelar razia di jalan. Sedangkan dari pihak pelanggar, mereka tidak perlu bolak-balik ke pengadilan untuk membayar denda tilang.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Denda E-Tilang Bikin Pengendara Paranoid? Begini Kata Pengamat Hukum
-
Jangan Kaget jika Terima "Surat Cinta" dari Polisi
-
Solo Bakal Jadi Role Model Smart City Tilang Elektronik, Apa Itu?
-
Uji Coba Tilang Elektronik di Kota Batu, Hampir Seribu Pelanggar Per Hari
-
Kisah Sopir Truk Kena Tilang ETLE Karena Tak Pakai Helm, Kok Bisa?
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Kelolaan Emas BRI Group Capai 153 Ton, Perkuat Ekosistem Nasional dan Selaras Pidato Presiden RI
-
BRI Tingkatkan Layanan Qlola, Satukan Beragam Kebutuhan Transaksi Bisnis dalam Satu Platform
-
BRI KKB National Expo 2026 Hadir Serentak di 131 Lokasi, Torehkan Rekor MURI
-
Akademisi Unmul Soroti Pengadangan Massa di Bundaran HI: Bisa Jadi Pelarangan Terselubung
-
Percepat Pemulihan Pascagempa NTT, BRI Hadirkan Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum