SuaraKaltim.id - Ternyata, kebijakan tilang elektronik atau ETLE ternyata sudah lama ada. Tertuang dalam pasal 272 UU LLAJ juncto Pasal 23 PP 80/2012.
Namun, penerapannya dengan sebutan program ETLE baru saja diterapkan. Bagi pelanggar yang terdeteksi, akan mendapat "surat cinta" yang dikirim ke rumah.
Surat dikirim sebagai bukti, bahwa pengendara bersangkutan telah melanggar ketertiban lalu lintas. Seperti, tidak menggunakan sabuk pengaman atau tidak menggunakan helm.
Menariknya, muncul pertanyaan. Dalam surat yang dikirim untuk pelanggar, terdapat nominal denda maksimal yang harus dibayar. Apakah mekanisme sidah tetap ada sebelum tilang elektronik diterapkan? Kemudian, bagaimana pengembalian sisa biaya denda, jika putusan pengadilan menyatakan nominal yang dibayar lebih rendah dibanding dengan yang telah disetor?
Pengamat hukum dari Rumah Hukum, Mahendra Wirasakti menyoroti hal tersebut.
"Misal pelanggar didenda Rp 250 ribu. Dia sudah membayar denda lalu pengadilan memutuskan cuma didenda Rp 150 ribu. Lalu bagaimana sistem pengembalian uang sisanya?" ujar Mahendra saat dihubungi Suara.com.
"Berdasar pernyataan dari pihak kepolisian, tilang elektronik ini mengharuskan membayar denda maksimal dulu baru kalau ternyata diputuskan denda lebih ringan, uang sisa akan dikembalikan ke pelanggar," tambahnya.
Dia menyebut kalau mekanisme pengembaliannya masih belum dijelaskan lebih rinci dalam aturan yang sudah ada.
Tilang elektronik ini memang sebenarnya cukup meringankan beban polisi dan pelanggar.
Baca Juga: Denda E-Tilang Bikin Pengendara Paranoid? Begini Kata Pengamat Hukum
Dari sisi polisi, mereka tidak perlu menggelar razia di jalan. Sedangkan dari pihak pelanggar, mereka tidak perlu bolak-balik ke pengadilan untuk membayar denda tilang.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Denda E-Tilang Bikin Pengendara Paranoid? Begini Kata Pengamat Hukum
-
Jangan Kaget jika Terima "Surat Cinta" dari Polisi
-
Solo Bakal Jadi Role Model Smart City Tilang Elektronik, Apa Itu?
-
Uji Coba Tilang Elektronik di Kota Batu, Hampir Seribu Pelanggar Per Hari
-
Kisah Sopir Truk Kena Tilang ETLE Karena Tak Pakai Helm, Kok Bisa?
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Kaltim Targetkan 450 Koperasi Merah Putih, Butuh Ratusan Manajer
-
Jadi Tersangka Narkotika, Kasatnarkoba Polres Kukar Terancam Sanksi Pecat
-
Kronologi Pengungkapan Kasus Narkotika Jadikan Kasatnarkoba Polres Kukar Tersangka
-
Kasatnarkoba Polres Kukar Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba
-
Gubernur Rudy Mas'ud Jawab Isu Pemberhentian PPPK di Tengah Efisiensi