SuaraKaltim.id - Ternyata, kebijakan tilang elektronik atau ETLE ternyata sudah lama ada. Tertuang dalam pasal 272 UU LLAJ juncto Pasal 23 PP 80/2012.
Namun, penerapannya dengan sebutan program ETLE baru saja diterapkan. Bagi pelanggar yang terdeteksi, akan mendapat "surat cinta" yang dikirim ke rumah.
Surat dikirim sebagai bukti, bahwa pengendara bersangkutan telah melanggar ketertiban lalu lintas. Seperti, tidak menggunakan sabuk pengaman atau tidak menggunakan helm.
Menariknya, muncul pertanyaan. Dalam surat yang dikirim untuk pelanggar, terdapat nominal denda maksimal yang harus dibayar. Apakah mekanisme sidah tetap ada sebelum tilang elektronik diterapkan? Kemudian, bagaimana pengembalian sisa biaya denda, jika putusan pengadilan menyatakan nominal yang dibayar lebih rendah dibanding dengan yang telah disetor?
Pengamat hukum dari Rumah Hukum, Mahendra Wirasakti menyoroti hal tersebut.
"Misal pelanggar didenda Rp 250 ribu. Dia sudah membayar denda lalu pengadilan memutuskan cuma didenda Rp 150 ribu. Lalu bagaimana sistem pengembalian uang sisanya?" ujar Mahendra saat dihubungi Suara.com.
"Berdasar pernyataan dari pihak kepolisian, tilang elektronik ini mengharuskan membayar denda maksimal dulu baru kalau ternyata diputuskan denda lebih ringan, uang sisa akan dikembalikan ke pelanggar," tambahnya.
Dia menyebut kalau mekanisme pengembaliannya masih belum dijelaskan lebih rinci dalam aturan yang sudah ada.
Tilang elektronik ini memang sebenarnya cukup meringankan beban polisi dan pelanggar.
Baca Juga: Denda E-Tilang Bikin Pengendara Paranoid? Begini Kata Pengamat Hukum
Dari sisi polisi, mereka tidak perlu menggelar razia di jalan. Sedangkan dari pihak pelanggar, mereka tidak perlu bolak-balik ke pengadilan untuk membayar denda tilang.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Denda E-Tilang Bikin Pengendara Paranoid? Begini Kata Pengamat Hukum
-
Jangan Kaget jika Terima "Surat Cinta" dari Polisi
-
Solo Bakal Jadi Role Model Smart City Tilang Elektronik, Apa Itu?
-
Uji Coba Tilang Elektronik di Kota Batu, Hampir Seribu Pelanggar Per Hari
-
Kisah Sopir Truk Kena Tilang ETLE Karena Tak Pakai Helm, Kok Bisa?
Terpopuler
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Setelah BYD Atto 1 Datang, Berapa Harga Wuling Binguo Sekarang?
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
- Garap Creative Financing, Pemprov DKI Jakarta Buka Peluang Kolaborasi
Pilihan
-
Kalah di Kandang Sendiri, Persebaya 'Tertipu' Hasil Pramusim PSIM Yogyakarta?
-
"Mamak Tunggu di Rumah, Diva" Pilu Ibu Menanti Paskibra Madina yang Tak Pernah Kembali
-
Tanggal 18 Agustus 2025 Perdagangan Saham Libur? Ini Kata BEI
-
Jumlah Harta Kekayaan Amalia Adininggar Widyasanti Bertambah Banyak saat Jadi Pejabat BPS
-
Data BPS Diragukan, CELIOS Kirim Surat Investigasi ke PBB, Ada Indikasi 'Permainan Angka'?
Terkini
-
Dukung IKN, Kukar Genjot Pertanian, Pariwisata, dan SDM Unggul
-
Cegah Sebelum Terbakar: Strategi Baru Tangani Karhutla di Kaltim
-
Dari Tanah Merah Menuju Aspal Mulus: Jalan Perbatasan Jadi Prioritas
-
1.300 Personel TNI Disiapkan Perkuat Sektor Pangan di Sekitar IKN
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh 4,69 Persen, Industri Pengolahan Ambil Alih Panggung