Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Rabu, 31 Maret 2021 | 06:00 WIB
Ilustrasi - Pemkot Madiun mulai berlakukan Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang eletronik [Foto: Antara]

SuaraKaltim.id - Ternyata, kebijakan tilang elektronik atau ETLE ternyata sudah lama ada. Tertuang dalam pasal 272 UU LLAJ juncto Pasal 23 PP 80/2012.

Namun, penerapannya dengan sebutan program ETLE baru saja diterapkan. Bagi pelanggar yang terdeteksi, akan mendapat "surat cinta" yang dikirim ke rumah.

Surat dikirim sebagai bukti, bahwa pengendara bersangkutan telah melanggar ketertiban lalu lintas. Seperti, tidak menggunakan sabuk pengaman atau tidak menggunakan helm.

Menariknya, muncul pertanyaan. Dalam surat yang dikirim untuk pelanggar, terdapat nominal denda maksimal yang harus dibayar. Apakah mekanisme sidah tetap ada sebelum tilang elektronik diterapkan? Kemudian, bagaimana pengembalian sisa biaya denda, jika putusan pengadilan menyatakan nominal yang dibayar lebih rendah dibanding dengan yang telah disetor?

Baca Juga: Denda E-Tilang Bikin Pengendara Paranoid? Begini Kata Pengamat Hukum

Pengamat hukum dari Rumah Hukum, Mahendra Wirasakti menyoroti hal tersebut.

"Misal pelanggar didenda Rp 250 ribu. Dia sudah membayar denda lalu pengadilan memutuskan cuma didenda Rp 150 ribu. Lalu bagaimana sistem pengembalian uang sisanya?" ujar Mahendra saat dihubungi Suara.com.

"Berdasar pernyataan dari pihak kepolisian, tilang elektronik ini mengharuskan membayar denda maksimal dulu baru kalau ternyata diputuskan denda lebih ringan, uang sisa akan dikembalikan ke pelanggar," tambahnya.

Dia menyebut kalau mekanisme pengembaliannya masih belum dijelaskan lebih rinci dalam aturan yang sudah ada.

Tilang elektronik ini memang sebenarnya cukup meringankan beban polisi dan pelanggar.

Baca Juga: Jangan Kaget jika Terima "Surat Cinta" dari Polisi

Dari sisi polisi, mereka tidak perlu menggelar razia di jalan. Sedangkan dari pihak pelanggar, mereka tidak perlu bolak-balik ke pengadilan untuk membayar denda tilang.

Sumber: Suara.com

Load More