SuaraKaltim.id - Ternyata, kebijakan tilang elektronik atau ETLE ternyata sudah lama ada. Tertuang dalam pasal 272 UU LLAJ juncto Pasal 23 PP 80/2012.
Namun, penerapannya dengan sebutan program ETLE baru saja diterapkan. Bagi pelanggar yang terdeteksi, akan mendapat "surat cinta" yang dikirim ke rumah.
Surat dikirim sebagai bukti, bahwa pengendara bersangkutan telah melanggar ketertiban lalu lintas. Seperti, tidak menggunakan sabuk pengaman atau tidak menggunakan helm.
Menariknya, muncul pertanyaan. Dalam surat yang dikirim untuk pelanggar, terdapat nominal denda maksimal yang harus dibayar. Apakah mekanisme sidah tetap ada sebelum tilang elektronik diterapkan? Kemudian, bagaimana pengembalian sisa biaya denda, jika putusan pengadilan menyatakan nominal yang dibayar lebih rendah dibanding dengan yang telah disetor?
Pengamat hukum dari Rumah Hukum, Mahendra Wirasakti menyoroti hal tersebut.
"Misal pelanggar didenda Rp 250 ribu. Dia sudah membayar denda lalu pengadilan memutuskan cuma didenda Rp 150 ribu. Lalu bagaimana sistem pengembalian uang sisanya?" ujar Mahendra saat dihubungi Suara.com.
"Berdasar pernyataan dari pihak kepolisian, tilang elektronik ini mengharuskan membayar denda maksimal dulu baru kalau ternyata diputuskan denda lebih ringan, uang sisa akan dikembalikan ke pelanggar," tambahnya.
Dia menyebut kalau mekanisme pengembaliannya masih belum dijelaskan lebih rinci dalam aturan yang sudah ada.
Tilang elektronik ini memang sebenarnya cukup meringankan beban polisi dan pelanggar.
Baca Juga: Denda E-Tilang Bikin Pengendara Paranoid? Begini Kata Pengamat Hukum
Dari sisi polisi, mereka tidak perlu menggelar razia di jalan. Sedangkan dari pihak pelanggar, mereka tidak perlu bolak-balik ke pengadilan untuk membayar denda tilang.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Denda E-Tilang Bikin Pengendara Paranoid? Begini Kata Pengamat Hukum
-
Jangan Kaget jika Terima "Surat Cinta" dari Polisi
-
Solo Bakal Jadi Role Model Smart City Tilang Elektronik, Apa Itu?
-
Uji Coba Tilang Elektronik di Kota Batu, Hampir Seribu Pelanggar Per Hari
-
Kisah Sopir Truk Kena Tilang ETLE Karena Tak Pakai Helm, Kok Bisa?
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
Mandatalam Earth Run 2026 1 BIB 1 Bibit: Hadir di 3 Kota, Satu Langkah untuk Bumi yang Lebih Hijau
-
Kabar Rudy Mas'ud ke Singapura saat Kaltim Dilanda Kabut Asap, Pemprov Minta Maaf
-
Viral Gubernur Rudy Mas'ud di Singapura saat Karhutla, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Rudy Mas'ud Viral Lagi, Kali Ini Kedapatan di Singapura saat Kaltim Karhutla