Sapri Maulana
Rabu, 31 Maret 2021 | 07:00 WIB
Sejumlah wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng Satu, Jakarta, Kamis (19/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Fungsi pertama adalah pajak digunakan sebagai alat pemasukan dana ke dalam kas negara yang memiliki fungsi untuk membiayai seluruh jenis pengeluaran yang berhubungan dengan proses pemerintahan. Contohnya: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan yang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Fungsi kedua adalah pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu bagi negara, contohnya: penanaman modal baik berskala dalam negeri maupun luar negeri berupa keringanan pajak.

3. Fungsi Stabilitas

Selanjutnya adalah untuk menekan inflasi uang hasil pembayaran pajak digunakan untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga.

4. Fungsi Retribusi Pendapatan

fungsi terakhir yakni uang pajak yang berhasil dikumpulkan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum negara seperti biaya pembangunan yang bertujuan untuk membuka lapangan dan kesempatan kerja bagi masyarakat.

Keuntungan membayar pajak

Selain memiliki fungsi pajak membayar pajak juga akan memberikan keuntungan berupa:

Baca Juga: Nekat Mudik Jelang Lebaran, Siap-siap Sanksi Menanti Pemudik di Daerah

Mendapatkan fasilitas umum dan infrastruktur seperti sekolah, rumah sakit, sekolah, jembatan dan jalan.

Selanjutnya mendapatka fasilitas keamanan dan pertahanan berupa bangungan, perumahan, senjata dan gaji-gaji.

Selain itu keuntungan dari membayar pajak adalah masyarakat akan mendapatkan beberapa subsidi, seperti pendidikan, bahan bakar minyak dan pangan.

Pengembangan fasilitas alat transportasi massa dan lain-lain.

Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya

Dana Pemilu

Load More