SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota Samarinda menerbitkan Perwali 13/2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Protokol Kesehatan pengganti Perwali 43/2020. Bagi pelanggar protokol kesehatan, akan mendapatkan sanksi.
Dilansir dari Presisi.co, jaringan Suara.com, ada dua poin besar dalam Perwali 13/2021. Yakni penerapan 4M pada perorangan dan pengelola. Perorangan merupakan setiap orang yang berada di Samarinda. Sedangkan pengelola adalah meliputi perkantoran, sekolah, tempat ibadah, terminal/pelabuhan/bandara, transportasi umum, toko, apotek, warung makan/kafe/restoran, hotel, tempat wisata, acara keramaian, tempat karaoke, tempat hiburan malam (THM), dan area publik di Samarinda.
Meski bertujuan serupa, Perwali 13/2021 menjadi penyempurna atas beberapa butir aturan yang dinilai kurang memberi efek jera.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda Eko Suprayetno mengatakan, ada hal-hal yang dirincikan lagi di dalam perwali terbaru ini. Salah satunya berupa denda.
"Dijelaskan pula kapan harus menyanksi dengan nominal yang ditentukan," ucap Eko saat disambangi Presisi.co, Rabu 7 April 2021.
Sanksi administrasi perorangan nominalnya mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu. Untuk kelas pengusaha dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Bahkan, jika berkali-kali melanggar bisa dicabut izin usaha.
"Aturan diperketat. Namun tak membatasi kegiatan ekonomi masyarakat," paparnya.
Titik tekan perwali ini, sebutnya, supaya membiasakan masyarakat disiplin protokol kesehatan. Eko meminta masyarakat menaati aturan baru ini.
"Satpol PP akan mengawal ini. Pelanggaran dicatat secara elektronik melalui KTP," pungkasnya.
Baca Juga: Horor! Tangerang Selatan Zona Merah COVID-19 Satu-satunya di Pulau Jawa
Berita Terkait
-
Horor! Tangerang Selatan Zona Merah COVID-19 Satu-satunya di Pulau Jawa
-
Wali Kota Medan Bobby Nasution Pastikan Vaksinasi Saat Ramadan
-
Berharap Cak Imin Maju di Pilpres 2024, PKB: Siapa Tahu, Kita Lihat Saja
-
Mantap! 10.000 Dokter Dapat Pelatihan Vaksinator Covid-19 Secara Online
-
Vaksin AstraZeneca, Ahli Tak Heran Kasus Pembekuan Darah pada Dewasa Muda!
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
128 Penyuluh Dikerahkan Kukar untuk Kawal Swasembada Pangan IKN
-
Unmul Klarifikasi Mahasiswa dalam Video 'Tunggangi Penyu' Derawan: Bukan Bagian Kegiatan KKN
-
Balikpapan Matangkan Lokasi Dapur MBG di Tiga Kecamatan Prioritas
-
Dukung IKN, Pemkab PPU Targetkan 60 Persen Warga Terlayani Air Bersih
-
Harga Beras Premium di Balikpapan Tembus Rp17 Ribu, Jauh di Atas HET