SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota Samarinda menerbitkan Perwali 13/2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Protokol Kesehatan pengganti Perwali 43/2020. Bagi pelanggar protokol kesehatan, akan mendapatkan sanksi.
Dilansir dari Presisi.co, jaringan Suara.com, ada dua poin besar dalam Perwali 13/2021. Yakni penerapan 4M pada perorangan dan pengelola. Perorangan merupakan setiap orang yang berada di Samarinda. Sedangkan pengelola adalah meliputi perkantoran, sekolah, tempat ibadah, terminal/pelabuhan/bandara, transportasi umum, toko, apotek, warung makan/kafe/restoran, hotel, tempat wisata, acara keramaian, tempat karaoke, tempat hiburan malam (THM), dan area publik di Samarinda.
Meski bertujuan serupa, Perwali 13/2021 menjadi penyempurna atas beberapa butir aturan yang dinilai kurang memberi efek jera.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda Eko Suprayetno mengatakan, ada hal-hal yang dirincikan lagi di dalam perwali terbaru ini. Salah satunya berupa denda.
"Dijelaskan pula kapan harus menyanksi dengan nominal yang ditentukan," ucap Eko saat disambangi Presisi.co, Rabu 7 April 2021.
Sanksi administrasi perorangan nominalnya mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu. Untuk kelas pengusaha dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Bahkan, jika berkali-kali melanggar bisa dicabut izin usaha.
"Aturan diperketat. Namun tak membatasi kegiatan ekonomi masyarakat," paparnya.
Titik tekan perwali ini, sebutnya, supaya membiasakan masyarakat disiplin protokol kesehatan. Eko meminta masyarakat menaati aturan baru ini.
"Satpol PP akan mengawal ini. Pelanggaran dicatat secara elektronik melalui KTP," pungkasnya.
Baca Juga: Horor! Tangerang Selatan Zona Merah COVID-19 Satu-satunya di Pulau Jawa
Berita Terkait
-
Horor! Tangerang Selatan Zona Merah COVID-19 Satu-satunya di Pulau Jawa
-
Wali Kota Medan Bobby Nasution Pastikan Vaksinasi Saat Ramadan
-
Berharap Cak Imin Maju di Pilpres 2024, PKB: Siapa Tahu, Kita Lihat Saja
-
Mantap! 10.000 Dokter Dapat Pelatihan Vaksinator Covid-19 Secara Online
-
Vaksin AstraZeneca, Ahli Tak Heran Kasus Pembekuan Darah pada Dewasa Muda!
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Keterlibatan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Berbagai Posisi Strategis
-
Mengenal Jaringan Bisnis Energi yang Pernah Dikelola Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud
-
Heboh Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 M, Pemprov Kaltim Buka Suara
-
3 Rekomendasi Mobil Listrik Paling Murah 2026, Cocok buat Harian
-
BRI Tembus Global 500 Brand Finance, Bukti Transformasi dan Rebranding Berhasil