SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota Samarinda menerbitkan Perwali 13/2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Protokol Kesehatan pengganti Perwali 43/2020. Bagi pelanggar protokol kesehatan, akan mendapatkan sanksi.
Dilansir dari Presisi.co, jaringan Suara.com, ada dua poin besar dalam Perwali 13/2021. Yakni penerapan 4M pada perorangan dan pengelola. Perorangan merupakan setiap orang yang berada di Samarinda. Sedangkan pengelola adalah meliputi perkantoran, sekolah, tempat ibadah, terminal/pelabuhan/bandara, transportasi umum, toko, apotek, warung makan/kafe/restoran, hotel, tempat wisata, acara keramaian, tempat karaoke, tempat hiburan malam (THM), dan area publik di Samarinda.
Meski bertujuan serupa, Perwali 13/2021 menjadi penyempurna atas beberapa butir aturan yang dinilai kurang memberi efek jera.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda Eko Suprayetno mengatakan, ada hal-hal yang dirincikan lagi di dalam perwali terbaru ini. Salah satunya berupa denda.
Baca Juga: Horor! Tangerang Selatan Zona Merah COVID-19 Satu-satunya di Pulau Jawa
"Dijelaskan pula kapan harus menyanksi dengan nominal yang ditentukan," ucap Eko saat disambangi Presisi.co, Rabu 7 April 2021.
Sanksi administrasi perorangan nominalnya mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu. Untuk kelas pengusaha dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Bahkan, jika berkali-kali melanggar bisa dicabut izin usaha.
"Aturan diperketat. Namun tak membatasi kegiatan ekonomi masyarakat," paparnya.
Titik tekan perwali ini, sebutnya, supaya membiasakan masyarakat disiplin protokol kesehatan. Eko meminta masyarakat menaati aturan baru ini.
"Satpol PP akan mengawal ini. Pelanggaran dicatat secara elektronik melalui KTP," pungkasnya.
Baca Juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution Pastikan Vaksinasi Saat Ramadan
Berita Terkait
-
Horor! Tangerang Selatan Zona Merah COVID-19 Satu-satunya di Pulau Jawa
-
Wali Kota Medan Bobby Nasution Pastikan Vaksinasi Saat Ramadan
-
Berharap Cak Imin Maju di Pilpres 2024, PKB: Siapa Tahu, Kita Lihat Saja
-
Mantap! 10.000 Dokter Dapat Pelatihan Vaksinator Covid-19 Secara Online
-
Vaksin AstraZeneca, Ahli Tak Heran Kasus Pembekuan Darah pada Dewasa Muda!
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Maladewa-nya Indonesia: Eksplorasi Surga Tersembunyi di Pulau Maratua
-
5 Rekomendasi Pompa Air Watt Kecil Terbaik 2025, Hemat Listrik dan Menyedot Efisien
-
Menumbuhkan Ketangguhan Mental Anak dan Perempuan, Prioritas Baru Bangsa
-
Penajam Dapat 10 Sekolah Baru, Pemerintah Pusat Genjot Infrastruktur Pendidikan Penyangga IKN
-
Ekspor Batu Bara Turun, Ekonomi Kaltim Tetap Tangguh Hingga Akhir 2025