Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Kamis, 08 April 2021 | 07:30 WIB
Ilustrasi. Sejumlah massa melakukan aksi di depan gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang, di Jakarta, Senin (26/3).

"Surat penguasaan (PPAT) juga ada batasnya. Berdasarkan peraturan gubernur hanya tiga tahun maksimal. Untuk diwariskan pun jika berdiri di atas lahan negara seharusnya tak boleh. Mengacu Undang-Undang Pokok Agraria 5/1960," pungkasnya.

Load More