Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 08 April 2021 | 12:24 WIB
Anggota DPRD Kota Bitung Ramlan Irfan saat berada di Kantor ATR/BPN menunggu warga yang akan mengurus sertifikat lahan. [Beritamanado.com]

SuaraKaltim.id - Seorang Anggota DPRD Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ramlan Irfan pada Rabu (7/4/2021) harus rela bersabar menunggu berjam-jam di loket Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) setempat.

Pasalnya, Ramlah sudah janjian dengan warga yang mengaspirasikan keluhan terkait proses pengurusan sertipikat yang dinilai terlalu lama. Namun setelah ditunggu berjam-jam, warga yang dimaksud tak kunjung datang.

Kisah tersebut bermula saat Ramlan menerima aspirasi warga Kelurahan Kakenturan II Kecamatan Maesa terkait proses pengurusan sertipikat. Saat itu, mereka membuat janji untuk bertemu langsung di Kantor Kementerian (ATR/BPN) Kota Bitung.

“Padahal mereka (warga) sudah janjian mau ketemu di Kantor ATR/BPN agar persoalan pengurusan sertipikat clear,” kata Ramlan seperti dilansir Beritamanado.com-jaringan Suara.com pada Kamis (8/4/2021).

Dia mengemukakan, warga sendiri mengurus sertipikat yang dikeluhkan, yakni terkait lahan Masjid Darul Ulum Kakenturan II yang kabarnya tak kunjung selesai sampai sekarang.

“Untuk itu saya menindaklanjutinya agar tahu kendalanya dimana. Tapi hingga pukul 12.15 Wita warga tak kunjung datang membawa bukti tanda terima pengurusan sertipikat,” katanya.

Baca Juga: 1500 Bidang Tanah Pertanian di Gowa Akan Dibuatkan Sertifikat

Meski begitu, Ramlan mengaku akan kembali lagi ke Kantor ATR/BPN bersama warga dan bukti tanda terima pengurusan sertipikat.

“Memang tanda terima ini sangat penting agar memudahkan petugas melacak proses pengurusan sertipikat sudah sampai dimana,” katanya.

Load More