SuaraKaltim.id - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Lantas, bagaimana jika mudik sebelum atau setelah tanggal tersebut?
Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah. Namun, jika ada yang nekat melakukan mudik sebelum tanggal tersebut, maka tersebut harus karantina mandiri di kampung halaman selama lima hari.
“Saya meminta kepada masyarakat untuk dapat mematuhi kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah ini,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, ditulis (9/4/2021).
Bukan hanya larangan mudik saja. Seluruh moda transportasi dilarang beroperasi 6-17 Mei mendatang. Pengecualian hanya kendaraan distribusi logistik atau keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.
Untuk ASN, pegawai BUMN dan BUMD, TNI dan Polri yang akan melakukan perjalanan dinas memerlukan surat izin perjalanan bertandatangan dari pejabat setingkat eselon II.
Sementara pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu memiliki surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing.
“Masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama lima kali 24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas,” ujarnya.
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Pelni Batam Akui Belum Diberi Keputusan Pusat
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Bolehkan Mudik Sekitar Jabodetabek, Tak Perlu SIKM
-
Ada Larangan Mudik, Pelni Batam Akui Belum Diberi Keputusan Pusat
-
Nekat Mudik Lebaran 2021 Jalur Darat, Siap-Siap Ini Sanksinya
-
Agen Bus AKAP: Berat Banget Rasanya, Sudah Dua Tahun Ini Larangan Mudik
-
Ogah Kecolongan Travel Gelap, Penyekatan Jalur Mudik Dilapis 2 Kali Lipat
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof
-
3 Mobil Bekas Hyundai, SUV Premium untuk Keluarga dengan Teknologi Lengkap