SuaraKaltim.id - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Lantas, bagaimana jika mudik sebelum atau setelah tanggal tersebut?
Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah. Namun, jika ada yang nekat melakukan mudik sebelum tanggal tersebut, maka tersebut harus karantina mandiri di kampung halaman selama lima hari.
“Saya meminta kepada masyarakat untuk dapat mematuhi kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah ini,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, ditulis (9/4/2021).
Bukan hanya larangan mudik saja. Seluruh moda transportasi dilarang beroperasi 6-17 Mei mendatang. Pengecualian hanya kendaraan distribusi logistik atau keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.
Untuk ASN, pegawai BUMN dan BUMD, TNI dan Polri yang akan melakukan perjalanan dinas memerlukan surat izin perjalanan bertandatangan dari pejabat setingkat eselon II.
Sementara pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu memiliki surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing.
“Masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama lima kali 24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas,” ujarnya.
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Pelni Batam Akui Belum Diberi Keputusan Pusat
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Bolehkan Mudik Sekitar Jabodetabek, Tak Perlu SIKM
-
Ada Larangan Mudik, Pelni Batam Akui Belum Diberi Keputusan Pusat
-
Nekat Mudik Lebaran 2021 Jalur Darat, Siap-Siap Ini Sanksinya
-
Agen Bus AKAP: Berat Banget Rasanya, Sudah Dua Tahun Ini Larangan Mudik
-
Ogah Kecolongan Travel Gelap, Penyekatan Jalur Mudik Dilapis 2 Kali Lipat
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'