SuaraKaltim.id - Pemerintah Pusat secara resmi memberlakukan larangan mudik lebaran 2021. Di mana pada 6 hingga 17 Mei 2021 seluruh moda transportasi dilarang beroperasi, saat ramadan dan lebaran tahun ini.
Pemerintah Kota (Pemkot Balikpapan), kata Wali Kota Rizal Effendi, masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Termasuk tentang larangan mudik, apakah berlaku untuk ke dalam dan luar provinsi, atau juga berlaku untuk lintas kabupaten/kota di Kaltim.
“Kita juga masih menunggu gubernur, karena apakah masyarakat yang bergerak dari Balikpapan – Samarinda, Balikpapan – Tenggarong apakah kategori mudik, itu kan kita lihat provinsi, kita mau tunggu a,” ujarnya, Minggu (11/04), dilansir dari Inibalikpapan.com, media jaringan Suara.com.
Dia menjelaskan, contohnya warga Kota Balikpapan yang bekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sehingga setiap hari selalu pulang pergi, dan sebaliknya.
“Yang Balikpapan – Penajam juga, rumahnya di Balikpapan kerjanya di Penajam,” ujarnya.
“Makanya kita tunggu kebijakkan Gubernur, apakah masuk kebijakkan antar kota itu masuk juga kategori mudik. Kita tunggu.”
Namun dia setuju jika larangan mudik itu tidak berlaku bagi warga darlam satu provinsi atau hanya kabupaten kota. Karena sejumlah daeeah justru tidak melarang, seperti di Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Ya memang harusnya begitu,” ujarnya.
“Kalau sekarang kan belum kena ketentuan. Ketentuannya kan baru tanggal 16 April hingga 17 Mei jadi kalau sekarang biasa saja orang mau kemanapun,”
Baca Juga: Korban Covid-19 Usia Muda Meninggal Dunia, Kasus Pertama di Kota Balikpapan
Pihaknya juga berencana akan mengelar rapat dengan sejumlah instansi, diantaranya pengelola Bandara Sepinggan dan Pelabuhan Semayang.
“Mungkin Senin atau selesa kita rapat dengan mengundang Angkasa Pura, Pelni, KSOP,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Korban Covid-19 Usia Muda Meninggal Dunia, Kasus Pertama di Kota Balikpapan
-
Resep Semur Daging Spesial, Cocok Untuk Menu Buka dan Sahur Keluarga
-
Jadwal Puasa Ramadan 2021 versi Pemerintah Menunggu Sidang Isbat
-
Jadwal Sholat dan Buka Puasa Bogor-Depok 12 April 2021
-
Ini 30 Ucapan Sambut Ramadan Untuk Keluarga dan Sahabat
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026