SuaraKaltim.id - Aktivis lingkungan di Kalimantan Timur (Kaltim) dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), meminta pemerintah melakukan audit dan investigasi lingkungan, usai tercemarnya Sungai Mahakam oleh tumpahan minyak sawit.
Sebelumnya, sebuah kapal Landing Craft Tank (LCT) tenggelam di Sungai Mahakam, bawah Jembatan Mahkota II.
Sebanyak 120 ton muatan minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) tumpah. Alhasil, Sungai Mahakam yang menjadi sumber air warga Samarinda tercemar.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Pradarma Rupang menanggapi kejadian tersebut. Disampaikan olehnya, Sungai Mahakam sudah kritis karena dicemari oleh limbah batu bara. Beban sungai menjadi berlipat ganda untuk bisa pulih dan kembali normal.
“Tumpahnya minyak sawit di Sungai Mahakam akan memengaruhi ekosistem sungai. Khususnya ikan yang bisa keracunan dan mati. Semakin membahayakan keberlangsungan pesut. Mamalia air yang dilindungi,” ungkap Pradarma dilansir dari rilis persnya, ditulis Senin (12/4/2021) dilansir dari Kaltimtoday.co—media jaringan Suara.com.
Pradarma menjelaskan molekul minyak akan menghalangi cahaya matahari dan oksigen masuk ke sungai yang telanjur terkena tumpahan.
Hal itu dinilai akan memengaruhi keberlangsungan biota bawah sungai sekaligus memengaruhi proses fotosintesis dan respirasi biota sungai dalam jangka panjang, dan memicu terjadinya coral bleaxhing dan kematian biota sungai.
“Cemaran minyak sawit juga akan pengaruhi bioekoregion. Dampaknya tidak hanya memengaruhi ekosistem sungai. Tapi akan memengaruhi makhluk darat seperti jenis burung yang mencari ikan sebagai makanan dan binatang lainnya seperti kodok dan kura-kura,” lanjutnya.
Bukan hanya dampak pada biota di Sungai Mahakam, juga pada manusia.
Baca Juga: Kapal SPOB Tenggelam di Sungai Mahakam, Satu ABK Hilang
Bagi warga yang menggunakan air dari Sungai Mahakam untuk mandi, bakal mengalami gejala gatal-gatal. Dalam hal ini, JATAM Kaltim menegaskan bahwa mendesak pemerintah untuk segera menginvestigasi dan audit lingkungan untuk melihat dampak dari pencemaran ini secara keseluruhan.
“Selain mengevaluasi izin lingkungan, kelalaian perusahaan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran air Sungai Mahakam diduga telah melanggar Pasal 99 ayat 1 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Pradarma.
Berita Terkait
-
Kapal SPOB Tenggelam di Sungai Mahakam, Satu ABK Hilang
-
Materi Soal ASPD Matematika Bocor, Disdikpora DIY Turunkan Tim Investigasi
-
Jurnalis TEMPO 'Disikat' Polisi saat Liput Kasus Pajak, LPSK Pasang Badan
-
Jurnalis TEMPO Dianiaya saat Liput Kasus Pajak, AJI Jakarta: Usut Tuntas!
-
Tiga Tahun Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan, KOMPAK Ingatkan Belum Tuntas
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Unggahan Istri Gubernur Kaltim Singgung Kedengkian
-
Sindiran Menohok Warnai Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Ferry Irwandi Bahas Harga Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Sentil Gubernur Kaltim?
-
Jadwal Imsakiyah Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026