Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Senin, 12 April 2021 | 13:32 WIB
Menaker Ida Fauziyah meyampaikan tentang kewajiban pengusaha membayar tunjangan hari raya atau THR. (Dok : Kemnaker)

“Kami juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Load More