SuaraKaltim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda memvonis Wisnu Juliansyah (22 tahun) 5 bulan 15 hari, Rabu (14/4/2021). Wisnu merupakan mahasiswa, ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan aksi demonstrasi menolak omnibuslaw di depan gedung DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.
Wisnu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP perihal penganiayaan. Vonis yang diterima Wisnu, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni tujuh bulan.
“Dalam putusannya majelis menyatakan terdakwa (Wisnu) bersalah divonis 5 bulan 15 hari penjara. Karena sudah ditahan 5 bulan 10 hari. Jadi tersisa 5 hari lagi baru bebas,” ungkap Kuasa Hukum Wisnu, Indra dari LBH Persatuan Samarinda, saat wartawan, Rabu (14/4/2021).
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Mulawarman Samarinda tersebut, kata Indra, menerima vonis hakim. Sehingga mereka tak mengajukan banding.
Baca Juga: Kisah Pria di Samarinda, Tertipu Open BO MiChat Hingga Rugi Jutaan Rupiah
Bagi Indra, Wisnu dinilai tak bersalah.Peristiwa yang terjadi pada 5 November 2020 di depan kantor DPRD Kaltim saat demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, adalah peristiwa chaos.
Menurutnya, tak semestinya kesalahan dilimpahkan ke Wisnu.
“Situasi chaos itu kan reaksi massa aksi atau peserta unjuk rasa, biasanya terjadi secara spontan melakukan pelemparan batu dan pelakunya beberapa orang, tapi kenapa cuma Wisnu yang harus dijadikan tersangka,” ucap Indra,
Hal lain yang jadi sorotan Indra ialah keterangan dari saksi korban, yang juga anggota polisi. Menurutnya, antar satu dengan yang lain bertentangan.
“Misalnya saksi korban bilang yang melempar bukan hanya satu orang, tapi ada beberapa orang ke arah polisi. Tapi yang hanya dilihat oleh saksi adalah terdakwa (Wisnu). Kemudian dua saksi polisi lain, bilang yang melempar hanya terdakwa (Wisnu). Ini pernyataan para saksi korban yang kontradiktif,” jelas Indra.
Baca Juga: Program Kepemimpinan dan Kreativitas Mahasiswa Vokasi 2021 Segera Dirilis
Indra mengatakan, dalam pembelaan saat persidangan, pihaknya sudah meminta kepada majelis hakim agar Wisnu dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa.
Berita Terkait
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
-
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswi Ini Skakmat Annisa Mahesa: Diskusi Baik-baik Mau Didengar?
-
Pendaftaran UTBK Ditutup, Peserta Diminta Cek Kembali Lokasi Ujian dan Syarat Pembayaran
-
Aksi Tolak UU TNI di Jakarta Berakhir Ricuh
-
Massa Pendemo Tolak UU TNI di DPR Dipukul Mundur Aparat, Satu Motor Ludes Terbakar!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen