SuaraKaltim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda memvonis Wisnu Juliansyah (22 tahun) 5 bulan 15 hari, Rabu (14/4/2021). Wisnu merupakan mahasiswa, ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan aksi demonstrasi menolak omnibuslaw di depan gedung DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.
Wisnu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP perihal penganiayaan. Vonis yang diterima Wisnu, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni tujuh bulan.
“Dalam putusannya majelis menyatakan terdakwa (Wisnu) bersalah divonis 5 bulan 15 hari penjara. Karena sudah ditahan 5 bulan 10 hari. Jadi tersisa 5 hari lagi baru bebas,” ungkap Kuasa Hukum Wisnu, Indra dari LBH Persatuan Samarinda, saat wartawan, Rabu (14/4/2021).
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Mulawarman Samarinda tersebut, kata Indra, menerima vonis hakim. Sehingga mereka tak mengajukan banding.
Baca Juga: Kisah Pria di Samarinda, Tertipu Open BO MiChat Hingga Rugi Jutaan Rupiah
Bagi Indra, Wisnu dinilai tak bersalah.Peristiwa yang terjadi pada 5 November 2020 di depan kantor DPRD Kaltim saat demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, adalah peristiwa chaos.
Menurutnya, tak semestinya kesalahan dilimpahkan ke Wisnu.
“Situasi chaos itu kan reaksi massa aksi atau peserta unjuk rasa, biasanya terjadi secara spontan melakukan pelemparan batu dan pelakunya beberapa orang, tapi kenapa cuma Wisnu yang harus dijadikan tersangka,” ucap Indra,
Hal lain yang jadi sorotan Indra ialah keterangan dari saksi korban, yang juga anggota polisi. Menurutnya, antar satu dengan yang lain bertentangan.
“Misalnya saksi korban bilang yang melempar bukan hanya satu orang, tapi ada beberapa orang ke arah polisi. Tapi yang hanya dilihat oleh saksi adalah terdakwa (Wisnu). Kemudian dua saksi polisi lain, bilang yang melempar hanya terdakwa (Wisnu). Ini pernyataan para saksi korban yang kontradiktif,” jelas Indra.
Baca Juga: Program Kepemimpinan dan Kreativitas Mahasiswa Vokasi 2021 Segera Dirilis
Indra mengatakan, dalam pembelaan saat persidangan, pihaknya sudah meminta kepada majelis hakim agar Wisnu dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa.
Meski demikian, Wisnu tetap dinyatakan bersalah.
Menurut majelis, Wisnu dinyatakan bersalah telah memenuhi unsur. Di mana Wisnu dinyatakan melakukan pelemparan yang mengenai polisi hingga luka di kelopak mata sebelah kanan.
Ada dua alat bukti yang dihadirkan jaksa. Yakni video pelemparan Wisnu serta visum dari RSUD Abdul Wahab Sjahranie.
Kemudian, untuk hal yang meringankan Wisnu, sehingga vonis di bawah tuntutan jaksa ialah, statusnya sebagai mahasiswa semester akhir yang akan menyusun tugas akhir.
Selain Wisnu, sebelumnya Polresta Samarinda juga menetapkan mahasiswa lain sebagai tersangka, rentetan dari aksi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, November 2020 lalu.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kisah Pria di Samarinda, Tertipu Open BO MiChat Hingga Rugi Jutaan Rupiah
-
Program Kepemimpinan dan Kreativitas Mahasiswa Vokasi 2021 Segera Dirilis
-
Nekat Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar, Pelaku Ngaku Cinta Mati
-
Ngakak! Demi Wisuda Online, Dua Mahasiswa Ini Saling Cosplay Jadi Orangtua
-
Ditolak Balikan, Mahasiswa ini Nekat Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Cara Aman Klaim Saldo Gratis, Klik Kumpulan Link DANA Kaget Aktif Terbaru Hari Ini
-
Rezeki Jumat Sebelum Gajian, 3 Link DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Isi Dompet Digitalmu
-
Partai Penutup Sarat Makna, Borneo FC Siap Hadapi Momen Perpisahan
-
10 Link Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini, Segera Klik!
-
Anak 6 Tahun di Samarinda Jualan Tisu dan Gores Mobil, Orang Tua Malah Menyuruh