Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Kamis, 15 April 2021 | 04:08 WIB
Ilustrasi larangan mudik lebaran 2021. Polda Lampung sosialisasi larangan mudik. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Pemerintah pusat telah menerbitkan larangan mudik lebaran 2021 atau saat Hari Raya Idulfitri 1442 H. Apa yang akan dilakukan petugas jika menemukan kendaraan tujuan mudik?

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono memastikan pada saat larangan mudik Lebaran 2021 berlaku yaitu tanggal 6-17 Mei 2021, pihaknya hanya akan memutarbalikkan kendaraan ke daerah asalnya.

"Kita hanya memutarbalikkan kendaraan pemudik ke daerah asalnya," kata Irjen Pol Istiono di Cirebon, Rabu, saat meninjau skema penyekatan mudik Lebaran 2021 di Gerbang Tol Palimanan, dilansir dari Antara.

Sisi humanis akan jadi utama saat polisi menggelar operasi Ketupat 2021 mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Masyarakat Bisa Pulang Kampung di Waktu Ini

Jika masih ada warga yang nekat untuk melakukan mudik ke kampong halaman. Dia memastikan, tidak akan memberikan sanksi, hanya saja kendaraan masyarakat yang ini mudik akan diputarbalikkan saja.

"Operasi ini (Ketupat 2021) kemanusiaan dan tindakan kita humanis," tuturnya.

Dia mengatakan semua jalur utama mudik terutama Jawa, Sumatera, dan Bali, akan dijaga ketat dengan mendirikan 333 pos penyekatan, agar semua bisa maksimal dalam meminimalkan pergerakan masyarakat secara bersamaan.

Irjen Istiono juga memastikan semua jalur baik utama maupun alternatif dan tikus dijaga oleh petugas selama 24 jam penuh.

"Kita akan membagi tiga sif untuk penjagaan di pos penyekatan, agar bisa maksimal," katanya. (Antara)

Baca Juga: Jalan Tikus Cibarusa ke Cianjur Jadi Perhatian Polda Metro Jelang Mudik

Load More