Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Kamis, 15 April 2021 | 14:38 WIB
Lokasi ditemukannya tulang belulang mendiang Rizki di Jalan Transad KM 8 Balikpapan Utara. [Riani Rahayu for Presisi.co]

Atas pembunuhan sadis terhadap anak tersayangnya itu, Kuswanto menegaskan MAM dihukum mati jika pengadilan menyatakan MAM bersalah.

Sebab, perbuatan jahanam yang diduga dilakukan MAM tersebut tidak cukup jika hanya diganti dengan hukuman seumur hidup.

“Ia menipu. Sudah membunuh tapi masih seolah ikut mencari. Ini pembunuhan berencana. Bahkan ia memutilasi anak saya,” tegas Kuswanto.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Balikpapan, Kamis 15 April 2021

Load More