Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Kamis, 15 April 2021 | 14:38 WIB
Lokasi ditemukannya tulang belulang mendiang Rizki di Jalan Transad KM 8 Balikpapan Utara. [Riani Rahayu for Presisi.co]

Isak tangis keluarga pun pecah, tatkala melihat peti jenazah berwarna coklat tiba di Perumahan Batu Ampar Permai, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Rabu 14 April 2021 sore.

Sang ibu, Sugiyem, 52 tahun, menjadi orang paling tak kuasa membendung air mata dan amarahnya.

Keluarga melantunkan surah Yasin untuk mendiang Rizki. Setelahnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Muslim Kariangau.

Menunggu Vonis Pengadilan

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Balikpapan, Kamis 15 April 2021

Setelah mengusut pelaku, Kapendam VI/Mulawarman Letkol Inf Taufik Hanif menyatakan saat ini MAM telah diamankan.

Ia memastikan MAM dipecat dari satuannya jika putusan pengadilan menyatakan bersalah.

“Ia akan mengikuti proses hukum sampai tuntas. Hukuman dijatuhkan setelah mendapatkan vonis dari pengadilan,” sebutnya.

Letkol Inf Taufik menjelaskan, motif pembunuhan ini dipicu desakan menikah yang terus diminta Rizki. Hingga akhirnya, MAM merasa geram dan nekat menghabisi nyawa calon istrinya.

“Tersangka sudah lama merencanakan pembunuhan karena desakan menikah itu. Padahal tersangka ini mau ikut sekolah calon bintara angkatan darat (secaba),” tutupnya.

Baca Juga: Amparan Tatak Salah Satu Terlaris di Pasar Ramadhan Balikpapan

Pelaku Harus Dihukum Mati

Load More