SuaraKaltim.id - Entah apa yang dilakukan MU (34 tahun) dan BU (28 tahun). Mereka mencuri di tempat yang pernah dijadikan sebagai sumber mata pencaharian yang halal. Keduanya mencuri di toko material, Jalan MT Haryono Balikpapan, bekas tempatnya bekerja.
Keduanya beraksi pada Sabtu (3/4/2021) lalu, yang membuat toko material merugi hingga Rp 18 juta.
Dilansir dari Presisi.co, jaringan Suara.com, Wakapolresta Balikpapan AKBP Sepbril Sesa menjelaskan, para pekerja di toko tersebut tidak curiga ketika kedua tersangka meminta untuk membuka gudang di belakang toko.
Sebab, para teman kerjanya itu berpikir MU dan BU masih mengabdi di toko tersebut. Bahkan pelaku sempat dibantu para pekerja di sana memasukkan barang curian ke dalam mobil.
Baca Juga: KPPU Balikpapan Lakukan Pengawasan Harga, Naik Tak Wajar Bakal Ditelusuri
Semua barang yang digondol itu ludes terjual. Polisi hanya bisa mengamankan sisa hasil penjualan Rp 300 ribu, sepasang anting emas, kunci duplikat toko, satu unit skuter matik, dan tiga lembar seng.
AKBP Sebril Sesa menjelaskan, kedua tersangka beralasan, nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
”Tidak ada dendam, cuma untuk kebutuhan ekonomi," ungkapnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan Polresta Balikpapan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka mendekam di balik jeruji Mapolresta Balikpapan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Perpanjangan SIM Online Sudah Bisa di Samarinda, Kukar, dan Balikpapan
Berita Terkait
-
Kasus Tangga JPO Daan Mogot Digondol Maling, Pramono: Jakarta Kadang-kadang Terlalu Menarik
-
Balas Dendam! Komplotan Curanmor Curi Motor Dinas Polisi di Masjid
-
Kumpulan Aksi Kriminalitas Selama Lebaran di Jakarta, Maling Emas hingga Preman Minta Jatah
-
ART Ditangkap di Mall, Usai Gasak Dolar Majikan di Hari Lebaran
-
Jessica Iskandar Trauma, Kasus Pencurian Berturut-turut Terjadi di Sekitarnya
Komentar
Pilihan
-
Kematian Juwita Menggemparkan, Apa Motif Oknum TNI AL?
-
Lahan di IKN Diperebutkan, DPRD PPU Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata: Lindungi Rakyat!
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 12 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 11 Maret 2025
Terkini
-
Di Balik Tragedi Muara Kate: Jejak Hauling, Pembunuhan, dan Suara yang Tak Didengar
-
Menjawab Tantangan IKN, Pemkab PPU Bangun Instalasi Air Bersih 2.000 Liter per Detik
-
Diskominfo Kaltim Gelar Coaching EPSS 2025, Siapkan Perangkat Daerah Hadapi Evaluasi Statistik
-
Pemkot Bontang Targetkan Nol Pengangguran dalam 5 Tahun
-
DANA Kaget 15 April 2025: Begini Cara Dapat Saldo Tanpa Biaya
-
Putus Total! Ini Langkah Cepat Pemprov Atasi Longsor di Jalur Kubar-Mahulu
-
Sidang Lanjutan Kasus Penyerobotan Lahan di Telemow, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa
-
3,2 Hektare Hutan Pendidikan Unmul Dibuka Tambang, Gakkum LHK Lakukan Penyelidikan
-
Akses Baru ke IKN: PPU Anggarkan Rp 50 Miliar Bangun Jalan Penghubung
-
Klaim Bantuan Kompensasi Motor Rusak di Samarinda: Syarat dan Cara Mudah Mendapatkan Rp 300 Ribu
-
Janji Tinggal Janji? Bengkel Gratis Pertamina untuk Korban BBM Rusak Belum Jelas
-
Cek Link DANA Kaget Hari Ini, 14 April 2025: Tambah Uang Saku Tanpa Ribet!
-
BRI Gelontorkan Rp3 Triliun untuk Buyback Saham
-
Kecelakaan Lalu Lintas di Kaltim Naik Selama OKM 2025, 7 Orang Meninggal
-
Demi Masa Depan Orang Utan, Pulau Suaka Dibangun di Tengah IKN