SuaraKaltim.id - Entah apa yang dilakukan MU (34 tahun) dan BU (28 tahun). Mereka mencuri di tempat yang pernah dijadikan sebagai sumber mata pencaharian yang halal. Keduanya mencuri di toko material, Jalan MT Haryono Balikpapan, bekas tempatnya bekerja.
Keduanya beraksi pada Sabtu (3/4/2021) lalu, yang membuat toko material merugi hingga Rp 18 juta.
Dilansir dari Presisi.co, jaringan Suara.com, Wakapolresta Balikpapan AKBP Sepbril Sesa menjelaskan, para pekerja di toko tersebut tidak curiga ketika kedua tersangka meminta untuk membuka gudang di belakang toko.
Sebab, para teman kerjanya itu berpikir MU dan BU masih mengabdi di toko tersebut. Bahkan pelaku sempat dibantu para pekerja di sana memasukkan barang curian ke dalam mobil.
Semua barang yang digondol itu ludes terjual. Polisi hanya bisa mengamankan sisa hasil penjualan Rp 300 ribu, sepasang anting emas, kunci duplikat toko, satu unit skuter matik, dan tiga lembar seng.
AKBP Sebril Sesa menjelaskan, kedua tersangka beralasan, nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
”Tidak ada dendam, cuma untuk kebutuhan ekonomi," ungkapnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan Polresta Balikpapan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka mendekam di balik jeruji Mapolresta Balikpapan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: KPPU Balikpapan Lakukan Pengawasan Harga, Naik Tak Wajar Bakal Ditelusuri
Berita Terkait
-
KPPU Balikpapan Lakukan Pengawasan Harga, Naik Tak Wajar Bakal Ditelusuri
-
Perpanjangan SIM Online Sudah Bisa di Samarinda, Kukar, dan Balikpapan
-
DPRD Kota Balikpapan Mulai Garap Raperda Jaminan Produk Halal
-
3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di Parkiran Masjid Muslimin Diringkus
-
Jadwal Imsakiyah Balikpapan Rabu 14 April 2021
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Dugaan Layanan Buruk Puskesmas Sebabkan Bayi Meninggal, Dinkes Kaltim Turun Tangan
-
Rekening Terkuras Lewat APK Berkedok Undangan, Pakar Minta Update Sistem Keamanan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026