SuaraKaltim.id - Entah apa yang dilakukan MU (34 tahun) dan BU (28 tahun). Mereka mencuri di tempat yang pernah dijadikan sebagai sumber mata pencaharian yang halal. Keduanya mencuri di toko material, Jalan MT Haryono Balikpapan, bekas tempatnya bekerja.
Keduanya beraksi pada Sabtu (3/4/2021) lalu, yang membuat toko material merugi hingga Rp 18 juta.
Dilansir dari Presisi.co, jaringan Suara.com, Wakapolresta Balikpapan AKBP Sepbril Sesa menjelaskan, para pekerja di toko tersebut tidak curiga ketika kedua tersangka meminta untuk membuka gudang di belakang toko.
Sebab, para teman kerjanya itu berpikir MU dan BU masih mengabdi di toko tersebut. Bahkan pelaku sempat dibantu para pekerja di sana memasukkan barang curian ke dalam mobil.
Semua barang yang digondol itu ludes terjual. Polisi hanya bisa mengamankan sisa hasil penjualan Rp 300 ribu, sepasang anting emas, kunci duplikat toko, satu unit skuter matik, dan tiga lembar seng.
AKBP Sebril Sesa menjelaskan, kedua tersangka beralasan, nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
”Tidak ada dendam, cuma untuk kebutuhan ekonomi," ungkapnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan Polresta Balikpapan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka mendekam di balik jeruji Mapolresta Balikpapan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: KPPU Balikpapan Lakukan Pengawasan Harga, Naik Tak Wajar Bakal Ditelusuri
Berita Terkait
-
KPPU Balikpapan Lakukan Pengawasan Harga, Naik Tak Wajar Bakal Ditelusuri
-
Perpanjangan SIM Online Sudah Bisa di Samarinda, Kukar, dan Balikpapan
-
DPRD Kota Balikpapan Mulai Garap Raperda Jaminan Produk Halal
-
3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di Parkiran Masjid Muslimin Diringkus
-
Jadwal Imsakiyah Balikpapan Rabu 14 April 2021
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kuasa Hukum Supriyadi Tuding Ada Permainan dalam Kasus Sertifikat Ganda di Kukar
-
Akademisi Soroti Gaya Komunikasi Gubernur Kaltim Batasi Wawancara Isu Sensitif
-
Serikat Petani Sawit Harap Badan Ekspor Tunggal Pemerintah Tetap Lindungi Harga TBS
-
Bejo, Sapi Seberat 1 Ton Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Samarinda
-
Kebijakan Ekspor Terpusat: Harga Sawit di Kutim Hancur saat Harga Pupuk Meroket