SuaraKaltim.id - Pada lebaran kali ini pemerintah tidak melarang warga yang berada di wilayah-wilayah tertentu untuk mudik. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dan Pandemi Virus Corona.
Aturan serupa juga berlaku di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Beberapa warga di kabupaten/kota yang termasuk dalam daerah pengecualian atau aglomerasi tersebut bisa saling mengunjungi saat Idulfitri.
“Kita koordinasi denganh Sekretaris Provinsi jadi yang wilayah kita antar kota se-Kaltim terutama Balikpapan, Samarinda, Tenggarong, PPU, Paser, Bontang, itu kita samakan dengan wilayah aglomerasi daerah pengecualian,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Jumat (16/04/2021)
Dia mengatakan, masyarakat yang melakukan silahturahmi atau kunjungan di wilayah tersebut tidak termasuk dalam kategori mudik. Sehinga, warga Balikpapan ke Samarinda masih diperkenankan.
“Jadi itu tidak kategorinya mudik, Jadi itu diperkenankan,” ujarnya.
Dikatakannya, kebijakan itu juga yang diterapkan Kemenhub untuk wilayah Jawa dan Bali.
“Antara wilayah Jakarta, Bekasi, Bandung Tangerang itu masuk wilayah pengecualian, seperti itu kita masukan kategorinya,” ujarnya.
Lalu apa itu Aglomerasi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), aglomerasi merujuk pada pengertian pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.
Baca Juga: Warga Jogja Hanya Diperbolehkan Mudik Lokal Saat Libur Lebaran
Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menerapkan kebijakan peniadaan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. Aturan transportasi pun sudah diterbitkan pihak Kemenhub. Meski demikian, ada sejumlah wilayah yang boleh mudik lokal.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menyampaikan, pada (8/4/2021), ada sejumlah wilayah aglomerasi (lingkungan perkotaan) yang mendapat pengecualian dalam kebijakan peniadaan mudik idul fitri 6 hingga 17 Mei 2021.
Mengenai aturan wilayah aglomerasi yang mendapat pengecualian ini, nantinya akan segera diterbitkan Surat Edaran oleh pihak Kemenhub.
Adapun sejumlah wilayah yang diperbolehkan mudik lokal pada masa kebijakan peniadaan mudik yaitu sebagai berikut:
- Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
- Bandung Raya
- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
- Jogja Raya
- Solo Raya
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Sejalan dengan itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan juga menyampaikan, mengenai pengecualian perbatasan frekuensi kereta api. Adapun sejumlah wilayah yang masuk dalam pengecualian tersebut yaitu sebagai berikut.
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Rangkas.
- Padalarang, Bandung, dan Cicalengka.
- Yogyakarta
- Solo dan Kutoarjo
- Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
BRI Tembus Global 500 Brand Finance, Bukti Transformasi dan Rebranding Berhasil
-
3 Mobil Hatchback Bekas di Bawah 50 Juta, Stylish dengan Mesin Bertenaga
-
Program BRI Peduli Berikan Cek Kesehatan Gratis untuk 9.500 Masyarakat
-
Kaltim Bikin Pagar Betis Karhutla di IKN, Manfaatkan 5 Daerah Penyangga
-
74 SPPG di Kaltim Ditutup Sementara Imbas Perbaikan IPAL