SuaraKaltim.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran tentang tunjangan hari raya atau THR. Di mana isinya mewajibkan pengusaha membayar THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Perusahaan yang tidak mampu, harus berdialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, Slamet Brotosiswoyo menegaskan para pengusaha mesti jujur terhadap kondisi finansialnya.
Ketika mampu membayar THR, maka harus dibayar, sesuai yang diwajibkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Slamet menerangkan, kalaupun hanya mampu membayar setengah, pengusaha mesti berdialog dengan para pekerja.
Meski situasi saat ini ekonomi perlahan pulih, ia menyebut, cukup banyak sektor yang mengaku sanggup membayar THR. Semisal sektor penambangan batu bara, migas, kesehatan, dan makanan.
Ia tak menampik saat ini ada pengusaha yang terdampak pandemi yang bersedia mencicil, ada yang mau membayar setengah, ada juga yang tidak mampu membayar.
"Pekerja setempat pasti tahu kondisi perusahaannya bagaimana," paparnya.
Baca Juga: Belanja Bingkisan Lebaran Seharga Mobil, Berasa Satu Kampung Disarungin
Berita Terkait
-
Belanja Bingkisan Lebaran Seharga Mobil, Berasa Satu Kampung Disarungin
-
Pertama Kali, PO Bus Tangerang Tak Naikkan Tarif Angkutan Lebaran 2021
-
Atasi Pertanyaan Kapan Nikah, Pria Ini Buka Jasa Edit Foto Khusus Jomblo
-
Hore! Tahun Ini, THR PNS Cair Full 10 Hari sebelum Lebaran
-
Sandiaga Uno: Wisata Saat Lebaran Dibolehkan, Asal Disiplin Prokes
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!