SuaraKaltim.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran tentang tunjangan hari raya atau THR. Di mana isinya mewajibkan pengusaha membayar THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Perusahaan yang tidak mampu, harus berdialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, Slamet Brotosiswoyo menegaskan para pengusaha mesti jujur terhadap kondisi finansialnya.
Ketika mampu membayar THR, maka harus dibayar, sesuai yang diwajibkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Slamet menerangkan, kalaupun hanya mampu membayar setengah, pengusaha mesti berdialog dengan para pekerja.
Meski situasi saat ini ekonomi perlahan pulih, ia menyebut, cukup banyak sektor yang mengaku sanggup membayar THR. Semisal sektor penambangan batu bara, migas, kesehatan, dan makanan.
Ia tak menampik saat ini ada pengusaha yang terdampak pandemi yang bersedia mencicil, ada yang mau membayar setengah, ada juga yang tidak mampu membayar.
"Pekerja setempat pasti tahu kondisi perusahaannya bagaimana," paparnya.
Baca Juga: Belanja Bingkisan Lebaran Seharga Mobil, Berasa Satu Kampung Disarungin
Berita Terkait
-
Belanja Bingkisan Lebaran Seharga Mobil, Berasa Satu Kampung Disarungin
-
Pertama Kali, PO Bus Tangerang Tak Naikkan Tarif Angkutan Lebaran 2021
-
Atasi Pertanyaan Kapan Nikah, Pria Ini Buka Jasa Edit Foto Khusus Jomblo
-
Hore! Tahun Ini, THR PNS Cair Full 10 Hari sebelum Lebaran
-
Sandiaga Uno: Wisata Saat Lebaran Dibolehkan, Asal Disiplin Prokes
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan