Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Rabu, 21 April 2021 | 11:15 WIB
Usai ditangkap tersangka dibawa ke Mapolda Kaltim guna pemeriksaan lanjut. [SuaraKaltim.id/Tuntun Siallagan]

"Masih kami dalami dari bagian Jawa mana barang tersebut masuk. Lewat ekspedisi apa juga kami belum tahu," bebernya.

Atas perbuatannya tersangka pun dijerat penyidik dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kontributor : Tuntun Siallagan

Baca Juga: Viral Video Wanita Berangkat Tarawih, Jemaah Malah Takut Gegara Hal Ini

Load More