Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Sabtu, 24 April 2021 | 15:46 WIB
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengubah masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran dari sebelumnya hanya 10 hari menjadi satu bulan, dari 22 April sampai 24 Mei 2021.

Namun sampai dengan saat ini, belum ada tanggapan terkait dari pemimpin Jawa Barat itu. "Belum, belum ada jawaban sama sekali," ungkapnya.

Dida juga menceritakan, aglomerasi pada Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Cimahi, Soreang, serta Kabupaten Bandung Barat, baik dari kabupaten maupun kota sudah saling berinteraksi satu dengan yang lain.

Sehingga dia menganggap penetapan aglomerasi tidak akan berpengaruh jika hanya sebatas dalam wilayah Bandung Raya.

"Kalau wilayahnya ditingkatkan seperti Bandung ke Cirebon atau ke Garut, itu baru terasa dampaknya," jelasnya.

Baca Juga: 9 Jenis Kendaraan yang Tetap Boleh Melintas Selama Periode Larangan Mudik

"Bisa lintas wilayah, jadi bisa mendongkrak perekonomian," pungkasnya.

Load More