SuaraKaltim.id - Sepekan sebelum lebaran, perusahaan harus membayar tunjangan hari raya atau THR. Jika tidak, bisa kena denda sebesar 5 persen.
Seperti yang diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dikutip SuaraKaltim.id dari Ayobandung.com yang melansir channel YouTube FMB9ID_IKP, Senin (26/4/2021).
"Ada denda jika tidak mampu membayar sesuai ketentuan waktu, denda 5% dari akumulasi nilai THR-nya sendiri," kata Ida.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan surat edaran (SE) bagi pengusaha untuk membayar THR tahun 2021 secara tepat waktu.
SE tersebut mewajibkan pengusaha membayar THR ke pekerja dan buruh paling lambat H-7 hari raya keagamaan.
Apabila perusahaan masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR H-7, Kemnaker meminta perusahaan tersebut untuk melakukan dialog secara kekeluargaan dengan iktikad baik dan membuat kesepakatan secara tertulis tentang batas waktu pembayaran THR tersebut.
"Kami memberikan kelonggaran sampai H-1. Ketidakmampuan membayar THR tepat waktu harus dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan dan dilaporkan pada Dinas Ketenagakerjaan setempat, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ucap Ida.
Selain itu, pengusaha yang tidak membayar THR sesuai ketentuan waktu sesuai peraturan UU, maka pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksinya, dan pembekuan usaha.
Ida menuturkan, peraturan ini berbeda dari tahun lalu karena selama pandemi, pemerintah telah memberikan banyak insentif bagi perusahaan
Baca Juga: Buka Posko Pengaduan THR, Pemprov Jawa Timur: Perusahaan Harus Taat Aturan
Pemerintah pun berharap ada kepatuhan dari pengusaha untuk membayarkan THR, sehingga ada pertumbuhan ekonomi, peningkatan konsumsi masyarakat, terutama yang berasal dari golongan pekerja.
Berita Terkait
-
Buka Posko Pengaduan THR, Pemprov Jawa Timur: Perusahaan Harus Taat Aturan
-
Diingatkan Harus Bayar THR Pekerja, Ini Komentar Pengusaha di Kota Solo
-
Jelang Lebaran, Pemkot Solo Kembali Ingatkan Pengusaha Soal Pembayaran THR
-
Antisipasi Pemudik Curi Start, Pintu Masuk Kota Tegal Mulai Diperketat
-
Enam Titik Penyekatan di Kota Bogor Jelang Lebaran
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
BRI Buka Penawaran ORI030, Investasi ORI Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Peduli Percepat UMKM Perempuan Bogor Tembus Pasar Lewat Olahan Buah Pala
-
Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media
-
BRI Tekan Cost of Fund ke 2,33 Persen, Profitabilitas Makin Kokoh Berkat Penguatan CASA
-
Kantor Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara Digeledah Terkait Korupsi Insentif Guru