Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]
Berdasarkan pemeriksaan sementara, S menyatakan TK merupakan cucunya yang diajak mengemis satu pekan terakhir dengan dalih mengisi waktu kosong belajar daring di rumah.
"Saya menyesal pak," kata pelaku kepada petugas yang saat ditangkap di jalan dan sempat meronta-meronta dan memeluk TK., dilansir dari Antara.
Akibatnya aksi menyuruh cucunya mengemis, nenek dijebloskan ke penjara. Ia harus menghadapi tuntutan pasal eksploitasi UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Kami langsung mendapat atensi pimpinan untuk menangkapnya," kata Kepala Unit PPA Polrestabes Palembang Ipti Fifin Sumailan ditulis Kamis (29/4/2021). (Antara)
Baca Juga: Seorang Ayah Tega Injak dan Todongkan Pisau ke Anak, Kini Diburu Polisi
Berita Terkait
-
Disekap di Kamar Kos, Bocah di Penjaringan Jakut Babak Belur Dianiaya Pacar Ibunya
-
Tampar Anak SD hingga Trauma ke Sekolah, Anggota DPR Aceh Tak Dipenjara, Kok Bisa?
-
41 Kasus Anak Korban Pornografi Lewat Medsos, KPAI: Karena Orang Tua Gaptek
-
Ayah Banting Anak di Bekasi Ditangkap, Terancam 3,5 Tahun Penjara
-
Bocah di Nias Selatan Dianiaya hingga Cacat, Tante Korban Jadi Tersangka
Terpopuler
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
Pilihan
-
Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Pertandingan Liga Italia Ditunda
-
Prabowo Ugal-ugalan Buat Kebijakan, Para Taipan RI Ramai-ramai Larikan Kekayaan ke Luar Negeri
-
Jordi Amat dan Saddil Ramdani Main di Persib? Ini Prediksi Pemain yang Bakal Tergusur
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia